Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ROHMANSUR bin ENANG (alm)
9 — 10
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Rohmansur Bin Enang (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak melakukan perbuatan cabul dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.125.000.000,00 (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan
Terdakwa:
ROHMANSUR bin ENANG (alm)