Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2023 — Putus : 27-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PA KAJEN Nomor 799/Pdt.G/2023/PA.Kjn
Tanggal 27 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
270
  • Memberi ijin kepada Pemohon (Mohamad Rojikhun bin Kurni) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Waryati binti Darsono) didepan sidang Pengadilan Agama Kajen;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 595.000,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);