Ditemukan 2 data
31 — 0
Menyatakan Terdakwa Feliks Romalin Takow Alias Feliks telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengendarai kendaraan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka ringan;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan, dan denda sebesar Rp.1.000.000.,- (satu juta rupiah) yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selam 1 (satu) Bulan;3.
FELIKS ROMALIN TAKOW
29 — 5
Bagok (DPO) Terdakwa membuka bungkus plastik strip beningtersebut yang berisi narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa menggunakan 1(satu) paket narkotika jenis shabu tersebut tetapi tidak sampai habis masih ada sisayang berada di 1 (satu) plastik strip bening tersebu, kemudian sekira pukul 23.30Halaman 3 dari 20 Putusan Nomor 563/Pid/Sus/2017/PN Sql.wib Terdakwa tiba di warung saksi Ferdy Romalin di Jalan Suka Damai RT. 008 Kel.Mangkol Kab.
Bangka Tengah untuk membeli minuman ringan lalu saksi Andreas AlKautsar Bin A Rachim Djalil dan saksi Tomi Indra Lesmana Bin Makmun mendekatiterdakwa lalu terdakwa berlari ke belakang warung yang juga diikuti oleh saksiAndreas dan saksi Tomi, Kemudian diberhentikan dan ditangkap oleh anggotaKepolisian dari Polres Pangkalpinang langsung Terdakwa di geledah badan sertapakaian yang disaksikan oleh saksi Ferdy Romalin pemilik warung dan ketika digeledah tidak di temukan barang bukti selanjutnya dilakukan
Bagok (DPO) Terdakwa membuka bungkus plastik strip beningtersebut yang berisi narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa menggunakan 1(satu) paket narkotika jenis shabu tersebut tetapi tidak sampai habis masih ada sisayang berada di 1 (satu) plastik strip bening tersebut, kKemudian sekira pukul 23.30wib Terdakwa tiba di warung saksi Ferdy Romalin di Jalan Suka Damai RT. 008 Kel.Mangkol Kab.
Sekira pukul 23.30wib Terdakwa tiba di warung saksi Ferdy Romalin di Jalan Suka Damai RT. 008 Kel.Mangkol Kab.
FERDY ROMALIN, dibawah sumpah pada pokoknya keterangannya dibacakansebagai berikut: Bahwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa pada hari Selasatanggal 6 Juni 2017 sekira pukul 23.30 WIB di warung milik saksi yangberalamat di Jalan Suka Damai Konghien Desa Mangkol Kec. Pangkalan BaruKab.