Ditemukan 1 data
ZULFIKAR AR RIZKI AKBAR,S.H
Terdakwa:
ROMENDHAN Bin SLAMET
24 — 0
- Menyatakan Terdakwa ROMENDHAN BIN SLAMET tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda
Penuntut Umum:
ZULFIKAR AR RIZKI AKBAR,S.H
Terdakwa:
ROMENDHAN Bin SLAMET