Ditemukan 10 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2016 — Putus : 31-05-2016 — Upload : 23-02-2019
Putusan PA TANJUNG PATI Nomor 0095/Pdt.P/2016/PA.LK
Tanggal 31 Mei 2016 — Pemohon melawan Termohon
155
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (ROMYTHA NOVELISSA bin THAMRIN) dengan Pemohon II (PUTRI NINGSIH EMBUN SARI binti MAKMUR) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2013 di rumah saudara Pemohon I di Jorong Tabek Panjang, Nagari Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah
Putus : 31-08-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1675 K/Pdt/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — MOON ALISSA VS KUSAI Dt. MAJO NAN KUNIANG
3418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Tergugat (Romytha Novellisa) pada tanggal 14 Agustus 2015telah melunasi hutangnya kepada Tergugat III;b.
    Bahwa untuk membuktikan Tergugat (Romytha Novellisa) pada tanggal 14Agustus 2015 telah melunasi hutangnva kepada Tergugat Ill yaitu SuratKeterangan Lunas dari Tergugat Ill tertanggal Payakumbuh, 14 Agustus2015 yang nanti pada persidangan berikutnya Tergugat , II dan VI ajukandan serahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini sebagai Bukti Surat dari Tergugat I, Il dan VI;c.
Register : 13-08-2015 — Putus : 11-12-2015 — Upload : 13-01-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg
Tanggal 11 Desember 2015 — TONI RUSMARSIDIK B. E
9063
  • Untuk realisasi belanja barang non operasionaldibuat pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp.431.700.000, (empat ratus tigapuluh satu juta tujuhratus ribu rupiah) terdiri dari :Pertemuan / rapat Full Board yang hanya satu kali dilaksanakandi hotel Romytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholah dilaksanakan tiga kali sehingga terdapatpertanggungjawaban tidak benar/fiktif berupa pembayarankepada hotel Romytha Kupang sebesar Rp.105.000.000, dansebesar Rp.133.000.000,;Pembayaran uang transport dan
    Untuk realisasi belanja barang non operasional dibuatpertanggungjawaban fiktif sebesar Rp. 431.700.000,Halaman 33 dari 1051 Putusan Nomor 51/Pid.SusTPK/2014/PN.KPG(empat ratus tigapuluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah)terdiri dari :Pertemuan / rapat Full Board yang hanya satu kali dilaksanakandi hotel Romytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholah dilaksanakan tiga kali sehingga terdapatpertanggungjawaban tidak benar/fiktif berupa pembayarankepada hotel Romytha Kupang sebesar Rp.105.000.000
    THOMAS A DJONE ORA.Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak mempunyaihubungan keluarga dengan Terdakwa.Saksi pernah di periksa di Penyidik.Saksi di periksa sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsidalam pengelolaan anggaran pada satker penyediaan rumah untukMBR direktif presiden di propinsi NTT TA. 2013.Bahwa benar Hotel Romytha pernah melakukan kerjasama denganpihak Satker MBR Propinsi NTT tahun 2013 untuk kegiatan Rapat /kegiatan di Hotel Romytha Kupang pada tanggal 04 Desember 2013sd
    . 06 Desember 2013 sesuai dengan SPK Nomor 48/SPK/PKPRNTT/XI/2013 tanggal 28 November 2013.e Kerjasama antara Hotel Romytha dengan pihak Satker MBR PropinsiNTT tahun 2013 tersebut berawal Sdri.
    Bahwa benar realisasi belanja barang non operasional dibuatpertanggungjawaban fiktif sebesar Rp. 431.700.000, (empatratus tigapuluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari :e Pertemuan / rapat Full Board yang hanya satu kalidilaksanakan di hotel Romytha Kupang dibuatpertanggungjawaban seolaholah dilaksanakan tiga kalisehingga terdapat pertanggungjawaban tidak benar/fiktifberupa pembayaran kepada hotel Romytha Kupangsebesar Rp.105.000.000, dan sebesar Rp.133.000.000,;e Pembayaran uang transport
Register : 13-08-2015 — Putus : 11-12-2015 — Upload : 15-01-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg
Tanggal 11 Desember 2015 — EDO ISKANDAR
11861
  • Untuk realisasi belanja barang non operasionaldibuat pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp.431.700.000, (empat ratus tigapuluh satu juta tujuhratus ribu rupiah) terdiri dari :Pertemuan / rapat Full Board yang hanya satu kali dilaksanakandi hotel Romytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholah dilaksanakan tiga kali sehingga terdapatpertanggungjawaban tidak benar/fiktif berupa pembayarankepada hotel Romytha Kupang sebesar Rp.105.000.000, dansebesar Rp.133.000.000,;Pembayaran uang transport dan
    Untuk realisasi belanja barang non operasional dibuatpertanggungjawaban fiktif sebesar Rp. 431.700.000,(empat ratus tigapuluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah)terdiri dari :Pertemuan / rapat Full Board yang hanya satu kali dilaksanakandi hotel Romytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholah dilaksanakan tiga kali sehingga terdapatpertanggungjawaban tidak benar/fiktif berupa pembayarankepada hotel Romytha Kupang sebesar Rp.105.000.000, dansebesar Rp.133.000.000.
    Bahwa benar Hotel Romytha pernah melakukan kerjasama denganpihak Satker MBR Propinsi NTT tahun 2013 untuk kegiatan Rapat /kegiatan di Hotel Romytha Kupang pada tanggal 04 Desember 2013sd. 06 Desember 2013 sesuai dengan SPK Nomor 48/SPK/PKPRNTT/X1I/2013 tanggal 28 November 2013.Halaman 55 dari 992 Putusan Nomor ...... /Pid.SusTPK/2014/PN.KPGe Kerjasama antara Hotel Romytha dengan pihak Satker MBR PropinsiNTT tahun 2013 tersebut berawal Sdri.
    /Pid.SusTPK/2014/PN.KPGsehingga terdapat pertanggungjawaban tidak benar/fiktifberupa pembayaran kepada hotel Romytha Kupangsebesar Rp.105.000.000, dan sebesar Rp.133.000.000,;e Pembayaran uang transport dan uang saku peserta rapatyang berkaitan dengan kegiatan pertemuan / rapatFullboard di hotel Romytha Kupang yang tidak pernahdilaksanakan tersebut sebesar Rp.169.700.000,;e Pembayaran seminar kit kepada CV Putra Anterosebesar Rp.24.000.000,00 tidak didasarkan transaksiyang sebenarnya atau fiktif;
    Bahwa benar realisasi belanja barang non operasional dibuatpertanggungjawaban fiktif sebesar Rp. 431.700.000, (empatratus tigapuluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari :e Pertemuan / rapat Full Board yang hanya satu kalidilaksanakan di hotel Romytha Kupang dibuatpertanggungjawaban seolaholah dilaksanakan tiga kalisehingga terdapat pertanggungjawaban tidak benar/fiktifberupa pembayaran kepada hotel Romytha Kupangsebesar Rp.105.000.000, dan sebesar Rp.133.000.000,;e Pembayaran uang transport
Register : 13-08-2015 — Putus : 11-12-2015 — Upload : 15-01-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg
Tanggal 11 Desember 2015 — DEDDY GUSNADI, ST, MT
14863
  • Untuk realisasi belanja barang non operasionaldibuat pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp.431.700.000, (empat ratus tigapuluh satu juta tujuhratus ribu rupiah) terdiri dari :Pertemuan / rapat Full Board yang hanya satu kali dilaksanakandi hotel Romytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholah dilaksanakan tiga kali sehingga terdapatpertanggungjawaban tidak benar/fiktif berupa pembayarankepada hotel Romytha Kupang sebesar Rp.105.000.000, dansebesar Rp.133.000.000,;Pembayaran uang transport dan
    Untuk realisasi belanja barang non operasional dibuatpertanggungjawaban fiktif sebesar Rp. 431.700.000,(empat ratus tigapuluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah)terdiri dari :Pertemuan / rapat Full Board yang hanya satu kali dilaksanakandi hotel Romytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolahHalaman 39 dari 980 Putusan Nomor ......
    Bahwa benar realisasi belanja barang non operasional dibuatpertanggungjawaban fiktif sebesar Rp. 431.700.000, (empatratus tigapuluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari :e Pertemuan / rapat' Full Board yang hanya satu kalidilaksanakan di hotel Romytha Kupang dibuatpertanggungjawaban seolaholah dilaksanakan tiga kalisehingga terdapat pertanggungjawaban tidak benar/fiktifberupa pembayaran kepada hotel Romytha Kupangsebesar Rp.105.000.000, dan sebesar Rp.133.000.000,;e Pembayaran uang transport
    Kupang dibuatpertanggungjawaban seolaholah dilaksanakan tiga kalisehingga terdapat pertanggungjawaban tidak benar/fiktifberupa pembayaran kepada hotel Romytha Kupangsebesar Rp.105.000.000, dan sebesar Rp.133.000.000,;e Pembayaran uang transport dan uang saku peserta rapatyang berkaitan dengan kegiatan pertemuan / rapatFullboard di hotel Romytha Kupang yang tidak pernahdilaksanakan tersebut sebesar Rp.169.700.000,;e Pembayaran seminar kit kepada CV Putra Anterosebesar Rp.24.000.000,00 tidak didasarkan
Putus : 23-11-2016 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — R. BAMBANG TRIANTORO
8559 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untuk realisasi belanja barang non operasional dibuat pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp.431.700.000,00 (empat ratus tiga puluh satu jutatujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari :Pertemuan / rapat Full Board yang hanya satu kali dilaksanakan dihotel Romytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholahdilaksanakan tiga kali sehingga terdapat pertanggungjawaban tidakbenar/fiktif berupa pembayaran kepada hotel Romytha Kupang sebesarRp. 105.000.000,00 dan sebesar Rp.133.000.000,00;Pembayaran uang transport
    Untuk realisasi belanja barang non operasional dibuat pertanggungjawabanfiktif sebesar Rp. 431.700.000,00 (empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratusribu rupiah) terdiri dari : Pertemuan / rapat Full Board yang hanya satu kali dilaksanakan di hotelRomytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholah dilaksanakantiga kali sehingga terdapat pertanggungjawaban tidak benar/fiktif berupapembayaran kepada hotel Romytha Kupang sebesar Rp.105.000.000,00dan sebesar Rp.133.000.000,00; Pembayaran uang transport
    dan uang saku peserta rapat yang berkaitandengan kegiatan pertemuan / rapat Fullboard di hotel Romytha Kupangyang tidak pernah dilaksanakan tersebut sebesar Rp. 169.700.000,00; Pembayaran seminar kit kepada CV Putra Antero sebesarRp.24.000.000,00 tidak didasarkan transaksi yang sebenarnya atau fiktif;Bahwa buktibukti pertanggungjawaban kegiatan rapat/pertemuan tersebutdibuat oleh SRI WAHYUNI dan PARLINDUNGAN PURBA;.
Putus : 19-09-2016 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 143 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 19 September 2016 — DEDDY GUSNADI, S.T., M.T
12266 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untuk realisasi belanja barang non operasional dibuat pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp431.700.000,00 (empat ratus tiga puluh satu jutatujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari: Pertemuan/rapat full board yang hanya satu kali dilaksanakan di HotelRomytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholah dilaksanakan tiga kali sehingga terdapat pertanggungjawaban tidak benar/fiktifberupa pembayaran kepada hotel Romytha Kupang' sebesarRp105.000.000,00 dan sebesar Rp133.000.000,00; Pembayaran uang transport
    Untuk realisasi belanja barang non operasional dibuat pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp431.700.000,00 (empat ratus tiga puluh satu jutatujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari: Pertemuan/rapat full board yang hanya satu kali dilaksanakan di HotelRomytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholah dilaksanakantiga kali sehingga terdapat pertanggungjawaban tidak benar/fiktif berupapembayaran kepada hotel Romytha Kupang sebesar Rp105.000.000,00dan sebesar Rp133.000.000,00; Pembayaran uang transport
    dan uang saku peserta rapat yang berkaitandengan kegiatan pertemuan/rapat fullboard di Hotel Romytha Kupangyang tidak pernah dilaksanakan tersebut sebesar Rp169.700.000,00; Pembayaran seminar kit kepada CV.
Register : 13-08-2015 — Putus : 11-12-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg
Tanggal 11 Desember 2015 — R. BAMBANG TRIANTORO
20762
  • Untuk realisasi belanja barang non operasional dibuatpertanggungjawaban fiktif sebesar Rp. 431.700.000, (empat ratus tigapuluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari :Pertemuan / rapat Full Board yang hanya satu kali dilaksanakan dihotel Romytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholahdilaksanakan tiga kali sehingga terdapat pertanggungjawaban tidakbenar/fiktif berupa pembayaran kepada hotel Romytha Kupangsebesar Rp. 105.000.000, dan sebesar Rp. 133.000.000.
    Untuk realisasi belanja barang non operasional dibuatpertanggungjawaban fiktif sebesar Rp. 431.700.000, (empat ratus tigapuluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari :Pertemuan / rapat Full Board yang hanya satu kali dilaksanakan dihotel Romytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholahdilaksanakan tiga kali sehingga terdapat pertanggungjawaban tidakbenar/fiktif berupa pembayaran kepada hotel Romytha Kupangsebesar Rp.105.000.000, dan sebesar Rp.133.000.000,;Pembayaran uang transport dan
    Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholah dilaksanakan tiga kali sehingga terdapatpertanggungjawaban tidak benar/fiktif berupa pembayarankepada hotel Romytha Kupang sebesar Rp.105.000.000, dansebesar Rp.133.000.000,;o Pembayaran uang transport dan uang saku peserta rapat yangberkaitan dengan kegiatan pertemuan / rapat Fullboard di hotelRomytha Kupang yang tidak pernah dilaksanakan tersebutsebesar Rp.169.700.000,;o Pembayaran seminar kit kepada CV Putra Antero sebesarRp.24.000.000,00 tidak didasarkan
    /2013 tanggal 25 Nopember 2013Halaman 340 dari 744 Putusan Nomor : 47/Pid.SusTPK/2015/PN.Kpgsehingga terdapat pembayaran honorarium yang tidak benar(kelebihan bayar) yaitu pembayaran untuk bulan Agustus s/d Oktober2013 sebesar Rp.163.939.500, 15.Bahwa benar realisasi belanja barang non operasional dibuatpertanggungjawaban fiktif sebesar Rp. 431.700.000, (empat ratustigapuluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari :o Pertemuan / rapat Full Board yang hanya satu kali dilaksanakandi hotel Romytha
    Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholah dilaksanakan tiga kali sehingga terdapatpertanggungjawaban tidak benar/fiktif berupa pembayarankepada hotel Romytha Kupang sebesar Rp.105.000.000, dansebesar Rp.133.000.000,;Pembayaran uang transport dan uang saku peserta rapat yangberkaitan dengan kegiatan pertemuan / rapat Fullboard di hotelRomytha Kupang yang tidak pernah dilaksanakan tersebutsebesar Rp.169.700.000,;Pembayaran seminar kit kepada CV Putra Antero sebesarRp.24.000.000,00 tidak didasarkan
Putus : 19-09-2016 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 142 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 19 September 2016 — Ir. EDO ISKANDAR, M.T
14793 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untuk realisasi belanja barang non operasional dibuat pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp431.700.000,00 (empat ratus tiga puluh satu jutatujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari:Pertemuan/rapat full board yang hanya satu kali dilaksanakan di HotelRomytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholah dilaksanakantiga kali sehingga terdapat pertanggungjawaban tidak benar/fiktif berupapembayaran kepada hotel Romytha Kupang sebesar Rp105.000.000,00dan sebesar Rp133.000.000,00;Pembayaran uang transport dan
    Untuk realisasi belanja barang non operasional dibuat pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp431.700.000,00 (empat ratus tiga puluh satu jutatujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari: Pertemuan/rapat full board yang hanya satu kali dilaksanakan di HotelRomytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholah dilaksanakantiga kali sehingga terdapat pertanggungjawaban tidak benar/fiktif berupapembayaran kepada Hotel Romytha Kupang sebesar Rp105.000.000,00dan sebesar Rp133.000.000,00; Pembayaran uang transport
Putus : 10-01-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 182 PK/Pid.Sus/2016
Tanggal 10 Januari 2017 — SRI WAHYUNI
157110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa buktibukti pertanggungjawaban kegiatan belanja honorariumtersebut dibuat oleh Terdakwa;Untuk realisasi belanja barang non operasional dibuat pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp431.700.000,00 (empat ratus tiga puluh satu jutatujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari: Pertemuan/rapat Full Board yang hanya satu kali dilaksanakan di hotelRomytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholah dilaksanakantiga kali sehingga terdapat pertanggungjawaban tidak benar/fiktif berupapembayaran kepada hotel Romytha
    Untuk realisasi belanja barang non operasional dibuatpertanggungjawaban fiktif sebesar Rp431.700.000,00 (empat ratustiga puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari: Pertemuan/rapat Full Board yang hanya satu kali dilaksanakan dihotel Romytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholahdilaksanakan tiga kali sehingga terdapat pertanggungjawabantidak benar/fiktif berupa pembayaran kepada hotel RomythaKupang sebesar Rp105.000.000,00 dan sebesarRp133.000.000,00; Pembayaran uang transport dan