Ditemukan 10 data
15 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (ROMYTHA NOVELISSA bin THAMRIN) dengan Pemohon II (PUTRI NINGSIH EMBUN SARI binti MAKMUR) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2013 di rumah saudara Pemohon I di Jorong Tabek Panjang, Nagari Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah
34 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Tergugat (Romytha Novellisa) pada tanggal 14 Agustus 2015telah melunasi hutangnya kepada Tergugat III;b.
Bahwa untuk membuktikan Tergugat (Romytha Novellisa) pada tanggal 14Agustus 2015 telah melunasi hutangnva kepada Tergugat Ill yaitu SuratKeterangan Lunas dari Tergugat Ill tertanggal Payakumbuh, 14 Agustus2015 yang nanti pada persidangan berikutnya Tergugat , II dan VI ajukandan serahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini sebagai Bukti Surat dari Tergugat I, Il dan VI;c.
90 — 63
Untuk realisasi belanja barang non operasionaldibuat pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp.431.700.000, (empat ratus tigapuluh satu juta tujuhratus ribu rupiah) terdiri dari :Pertemuan / rapat Full Board yang hanya satu kali dilaksanakandi hotel Romytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholah dilaksanakan tiga kali sehingga terdapatpertanggungjawaban tidak benar/fiktif berupa pembayarankepada hotel Romytha Kupang sebesar Rp.105.000.000, dansebesar Rp.133.000.000,;Pembayaran uang transport dan
Untuk realisasi belanja barang non operasional dibuatpertanggungjawaban fiktif sebesar Rp. 431.700.000,Halaman 33 dari 1051 Putusan Nomor 51/Pid.SusTPK/2014/PN.KPG(empat ratus tigapuluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah)terdiri dari :Pertemuan / rapat Full Board yang hanya satu kali dilaksanakandi hotel Romytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholah dilaksanakan tiga kali sehingga terdapatpertanggungjawaban tidak benar/fiktif berupa pembayarankepada hotel Romytha Kupang sebesar Rp.105.000.000
THOMAS A DJONE ORA.Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak mempunyaihubungan keluarga dengan Terdakwa.Saksi pernah di periksa di Penyidik.Saksi di periksa sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsidalam pengelolaan anggaran pada satker penyediaan rumah untukMBR direktif presiden di propinsi NTT TA. 2013.Bahwa benar Hotel Romytha pernah melakukan kerjasama denganpihak Satker MBR Propinsi NTT tahun 2013 untuk kegiatan Rapat /kegiatan di Hotel Romytha Kupang pada tanggal 04 Desember 2013sd
. 06 Desember 2013 sesuai dengan SPK Nomor 48/SPK/PKPRNTT/XI/2013 tanggal 28 November 2013.e Kerjasama antara Hotel Romytha dengan pihak Satker MBR PropinsiNTT tahun 2013 tersebut berawal Sdri.
Bahwa benar realisasi belanja barang non operasional dibuatpertanggungjawaban fiktif sebesar Rp. 431.700.000, (empatratus tigapuluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari :e Pertemuan / rapat Full Board yang hanya satu kalidilaksanakan di hotel Romytha Kupang dibuatpertanggungjawaban seolaholah dilaksanakan tiga kalisehingga terdapat pertanggungjawaban tidak benar/fiktifberupa pembayaran kepada hotel Romytha Kupangsebesar Rp.105.000.000, dan sebesar Rp.133.000.000,;e Pembayaran uang transport
118 — 61
Untuk realisasi belanja barang non operasionaldibuat pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp.431.700.000, (empat ratus tigapuluh satu juta tujuhratus ribu rupiah) terdiri dari :Pertemuan / rapat Full Board yang hanya satu kali dilaksanakandi hotel Romytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholah dilaksanakan tiga kali sehingga terdapatpertanggungjawaban tidak benar/fiktif berupa pembayarankepada hotel Romytha Kupang sebesar Rp.105.000.000, dansebesar Rp.133.000.000,;Pembayaran uang transport dan
Untuk realisasi belanja barang non operasional dibuatpertanggungjawaban fiktif sebesar Rp. 431.700.000,(empat ratus tigapuluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah)terdiri dari :Pertemuan / rapat Full Board yang hanya satu kali dilaksanakandi hotel Romytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholah dilaksanakan tiga kali sehingga terdapatpertanggungjawaban tidak benar/fiktif berupa pembayarankepada hotel Romytha Kupang sebesar Rp.105.000.000, dansebesar Rp.133.000.000.
Bahwa benar Hotel Romytha pernah melakukan kerjasama denganpihak Satker MBR Propinsi NTT tahun 2013 untuk kegiatan Rapat /kegiatan di Hotel Romytha Kupang pada tanggal 04 Desember 2013sd. 06 Desember 2013 sesuai dengan SPK Nomor 48/SPK/PKPRNTT/X1I/2013 tanggal 28 November 2013.Halaman 55 dari 992 Putusan Nomor ...... /Pid.SusTPK/2014/PN.KPGe Kerjasama antara Hotel Romytha dengan pihak Satker MBR PropinsiNTT tahun 2013 tersebut berawal Sdri.
/Pid.SusTPK/2014/PN.KPGsehingga terdapat pertanggungjawaban tidak benar/fiktifberupa pembayaran kepada hotel Romytha Kupangsebesar Rp.105.000.000, dan sebesar Rp.133.000.000,;e Pembayaran uang transport dan uang saku peserta rapatyang berkaitan dengan kegiatan pertemuan / rapatFullboard di hotel Romytha Kupang yang tidak pernahdilaksanakan tersebut sebesar Rp.169.700.000,;e Pembayaran seminar kit kepada CV Putra Anterosebesar Rp.24.000.000,00 tidak didasarkan transaksiyang sebenarnya atau fiktif;
Bahwa benar realisasi belanja barang non operasional dibuatpertanggungjawaban fiktif sebesar Rp. 431.700.000, (empatratus tigapuluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari :e Pertemuan / rapat Full Board yang hanya satu kalidilaksanakan di hotel Romytha Kupang dibuatpertanggungjawaban seolaholah dilaksanakan tiga kalisehingga terdapat pertanggungjawaban tidak benar/fiktifberupa pembayaran kepada hotel Romytha Kupangsebesar Rp.105.000.000, dan sebesar Rp.133.000.000,;e Pembayaran uang transport
148 — 63
Untuk realisasi belanja barang non operasionaldibuat pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp.431.700.000, (empat ratus tigapuluh satu juta tujuhratus ribu rupiah) terdiri dari :Pertemuan / rapat Full Board yang hanya satu kali dilaksanakandi hotel Romytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholah dilaksanakan tiga kali sehingga terdapatpertanggungjawaban tidak benar/fiktif berupa pembayarankepada hotel Romytha Kupang sebesar Rp.105.000.000, dansebesar Rp.133.000.000,;Pembayaran uang transport dan
Untuk realisasi belanja barang non operasional dibuatpertanggungjawaban fiktif sebesar Rp. 431.700.000,(empat ratus tigapuluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah)terdiri dari :Pertemuan / rapat Full Board yang hanya satu kali dilaksanakandi hotel Romytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolahHalaman 39 dari 980 Putusan Nomor ......
Bahwa benar realisasi belanja barang non operasional dibuatpertanggungjawaban fiktif sebesar Rp. 431.700.000, (empatratus tigapuluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari :e Pertemuan / rapat' Full Board yang hanya satu kalidilaksanakan di hotel Romytha Kupang dibuatpertanggungjawaban seolaholah dilaksanakan tiga kalisehingga terdapat pertanggungjawaban tidak benar/fiktifberupa pembayaran kepada hotel Romytha Kupangsebesar Rp.105.000.000, dan sebesar Rp.133.000.000,;e Pembayaran uang transport
Kupang dibuatpertanggungjawaban seolaholah dilaksanakan tiga kalisehingga terdapat pertanggungjawaban tidak benar/fiktifberupa pembayaran kepada hotel Romytha Kupangsebesar Rp.105.000.000, dan sebesar Rp.133.000.000,;e Pembayaran uang transport dan uang saku peserta rapatyang berkaitan dengan kegiatan pertemuan / rapatFullboard di hotel Romytha Kupang yang tidak pernahdilaksanakan tersebut sebesar Rp.169.700.000,;e Pembayaran seminar kit kepada CV Putra Anterosebesar Rp.24.000.000,00 tidak didasarkan
85 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk realisasi belanja barang non operasional dibuat pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp.431.700.000,00 (empat ratus tiga puluh satu jutatujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari :Pertemuan / rapat Full Board yang hanya satu kali dilaksanakan dihotel Romytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholahdilaksanakan tiga kali sehingga terdapat pertanggungjawaban tidakbenar/fiktif berupa pembayaran kepada hotel Romytha Kupang sebesarRp. 105.000.000,00 dan sebesar Rp.133.000.000,00;Pembayaran uang transport
Untuk realisasi belanja barang non operasional dibuat pertanggungjawabanfiktif sebesar Rp. 431.700.000,00 (empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratusribu rupiah) terdiri dari : Pertemuan / rapat Full Board yang hanya satu kali dilaksanakan di hotelRomytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholah dilaksanakantiga kali sehingga terdapat pertanggungjawaban tidak benar/fiktif berupapembayaran kepada hotel Romytha Kupang sebesar Rp.105.000.000,00dan sebesar Rp.133.000.000,00; Pembayaran uang transport
dan uang saku peserta rapat yang berkaitandengan kegiatan pertemuan / rapat Fullboard di hotel Romytha Kupangyang tidak pernah dilaksanakan tersebut sebesar Rp. 169.700.000,00; Pembayaran seminar kit kepada CV Putra Antero sebesarRp.24.000.000,00 tidak didasarkan transaksi yang sebenarnya atau fiktif;Bahwa buktibukti pertanggungjawaban kegiatan rapat/pertemuan tersebutdibuat oleh SRI WAHYUNI dan PARLINDUNGAN PURBA;.
122 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk realisasi belanja barang non operasional dibuat pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp431.700.000,00 (empat ratus tiga puluh satu jutatujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari: Pertemuan/rapat full board yang hanya satu kali dilaksanakan di HotelRomytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholah dilaksanakan tiga kali sehingga terdapat pertanggungjawaban tidak benar/fiktifberupa pembayaran kepada hotel Romytha Kupang' sebesarRp105.000.000,00 dan sebesar Rp133.000.000,00; Pembayaran uang transport
Untuk realisasi belanja barang non operasional dibuat pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp431.700.000,00 (empat ratus tiga puluh satu jutatujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari: Pertemuan/rapat full board yang hanya satu kali dilaksanakan di HotelRomytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholah dilaksanakantiga kali sehingga terdapat pertanggungjawaban tidak benar/fiktif berupapembayaran kepada hotel Romytha Kupang sebesar Rp105.000.000,00dan sebesar Rp133.000.000,00; Pembayaran uang transport
dan uang saku peserta rapat yang berkaitandengan kegiatan pertemuan/rapat fullboard di Hotel Romytha Kupangyang tidak pernah dilaksanakan tersebut sebesar Rp169.700.000,00; Pembayaran seminar kit kepada CV.
207 — 62
Untuk realisasi belanja barang non operasional dibuatpertanggungjawaban fiktif sebesar Rp. 431.700.000, (empat ratus tigapuluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari :Pertemuan / rapat Full Board yang hanya satu kali dilaksanakan dihotel Romytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholahdilaksanakan tiga kali sehingga terdapat pertanggungjawaban tidakbenar/fiktif berupa pembayaran kepada hotel Romytha Kupangsebesar Rp. 105.000.000, dan sebesar Rp. 133.000.000.
Untuk realisasi belanja barang non operasional dibuatpertanggungjawaban fiktif sebesar Rp. 431.700.000, (empat ratus tigapuluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari :Pertemuan / rapat Full Board yang hanya satu kali dilaksanakan dihotel Romytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholahdilaksanakan tiga kali sehingga terdapat pertanggungjawaban tidakbenar/fiktif berupa pembayaran kepada hotel Romytha Kupangsebesar Rp.105.000.000, dan sebesar Rp.133.000.000,;Pembayaran uang transport dan
Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholah dilaksanakan tiga kali sehingga terdapatpertanggungjawaban tidak benar/fiktif berupa pembayarankepada hotel Romytha Kupang sebesar Rp.105.000.000, dansebesar Rp.133.000.000,;o Pembayaran uang transport dan uang saku peserta rapat yangberkaitan dengan kegiatan pertemuan / rapat Fullboard di hotelRomytha Kupang yang tidak pernah dilaksanakan tersebutsebesar Rp.169.700.000,;o Pembayaran seminar kit kepada CV Putra Antero sebesarRp.24.000.000,00 tidak didasarkan
/2013 tanggal 25 Nopember 2013Halaman 340 dari 744 Putusan Nomor : 47/Pid.SusTPK/2015/PN.Kpgsehingga terdapat pembayaran honorarium yang tidak benar(kelebihan bayar) yaitu pembayaran untuk bulan Agustus s/d Oktober2013 sebesar Rp.163.939.500, 15.Bahwa benar realisasi belanja barang non operasional dibuatpertanggungjawaban fiktif sebesar Rp. 431.700.000, (empat ratustigapuluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari :o Pertemuan / rapat Full Board yang hanya satu kali dilaksanakandi hotel Romytha
Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholah dilaksanakan tiga kali sehingga terdapatpertanggungjawaban tidak benar/fiktif berupa pembayarankepada hotel Romytha Kupang sebesar Rp.105.000.000, dansebesar Rp.133.000.000,;Pembayaran uang transport dan uang saku peserta rapat yangberkaitan dengan kegiatan pertemuan / rapat Fullboard di hotelRomytha Kupang yang tidak pernah dilaksanakan tersebutsebesar Rp.169.700.000,;Pembayaran seminar kit kepada CV Putra Antero sebesarRp.24.000.000,00 tidak didasarkan
147 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk realisasi belanja barang non operasional dibuat pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp431.700.000,00 (empat ratus tiga puluh satu jutatujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari:Pertemuan/rapat full board yang hanya satu kali dilaksanakan di HotelRomytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholah dilaksanakantiga kali sehingga terdapat pertanggungjawaban tidak benar/fiktif berupapembayaran kepada hotel Romytha Kupang sebesar Rp105.000.000,00dan sebesar Rp133.000.000,00;Pembayaran uang transport dan
Untuk realisasi belanja barang non operasional dibuat pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp431.700.000,00 (empat ratus tiga puluh satu jutatujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari: Pertemuan/rapat full board yang hanya satu kali dilaksanakan di HotelRomytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholah dilaksanakantiga kali sehingga terdapat pertanggungjawaban tidak benar/fiktif berupapembayaran kepada Hotel Romytha Kupang sebesar Rp105.000.000,00dan sebesar Rp133.000.000,00; Pembayaran uang transport
157 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa buktibukti pertanggungjawaban kegiatan belanja honorariumtersebut dibuat oleh Terdakwa;Untuk realisasi belanja barang non operasional dibuat pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp431.700.000,00 (empat ratus tiga puluh satu jutatujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari: Pertemuan/rapat Full Board yang hanya satu kali dilaksanakan di hotelRomytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholah dilaksanakantiga kali sehingga terdapat pertanggungjawaban tidak benar/fiktif berupapembayaran kepada hotel Romytha
Untuk realisasi belanja barang non operasional dibuatpertanggungjawaban fiktif sebesar Rp431.700.000,00 (empat ratustiga puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terdiri dari: Pertemuan/rapat Full Board yang hanya satu kali dilaksanakan dihotel Romytha Kupang dibuat pertanggungjawaban seolaholahdilaksanakan tiga kali sehingga terdapat pertanggungjawabantidak benar/fiktif berupa pembayaran kepada hotel RomythaKupang sebesar Rp105.000.000,00 dan sebesarRp133.000.000,00; Pembayaran uang transport dan