Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2015 — Putus : 04-11-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan PT JAYAPURA Nomor 66/PID.SUS-Prk/2015/PT JAP
Tanggal 4 Nopember 2015 — LIU RONGYU
7928
  • Menyatakan Terdakwa LIU RONGYU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki SIPI dan melakukan kegiatan pengelolaan perikanan tidak mematuhi ketentuan mengenai persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan ;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LIU RONGYU, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menyatakan barang bukti berupa; 1 (satu) unit Kapal KM.
    LIU RONGYU
    Putusan No.66/Pid.SusPrk/2015/PTJAPKESATU :Bahwa terdakwa LIU RONGYU selaku Fishing Master KM. Sino16bersamasama dengan MUHAMMAD ZAENURI selaku Nahkoda KM.
    dengan carasebagai berikut : Bahwa terdakwa LIU RONGYU selaku Fishing Master KM.
    Putusan Nomor 66/Pid.SusPrk/2015/PTJAPmereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan perbuatan, yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaanperikanan wajib mematuhi ketentuan mengenai persyaratan atau standarprosedur operasional penangkapan ikan perbuatan tersebut dilakukanterdakwa LIU RONGYU dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa LIU RONGYU selaku Fishing Master KM. Sino16 bersamasama dengan MUHAMMAD ZAENURI selaku Nahkoda KM.
    Menerima permohonan banding dari Terdakwa Liu Rongyu;3. Membatalkan Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan NegeriMerauke No. 01/Pid.SusPrk/2015/PN. Mrk tanggal 6 Juli 2015;Mengadili Sendiri :1. Menyatakan terdakwa Liu Rongyu, tidak terbukti bersalah melakukan TindakPidana Perikanan sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM11/MRK/Euh.2/05/2015 tanggal 1 Mei 2015 baik dalamDakwaan Kesatu maupun Dakwaan kedua;2.
    Membebaskan terdakwa Liu Rongyu dari Dakwaan Kesatu dan KeduaPenuntut Umum tersebut;3. Memerintahkan agar selurun barang bukti dalam perkara a quo dikembalikankepada yang berhak;4. Memulihnkan hak Terdakwa Liu Rongyu, dalam harkat, martabat dankedudukannya;5.
Register : 14-08-2015 — Putus : 04-11-2015 — Upload : 12-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 66/PID/2015/PT JAP
Tanggal 4 Nopember 2015 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : LIU RONGYU Diwakili Oleh : EFREM FANGOHOY, SH
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : CARLES APRIANTO, SH.
7628
  • - Mengubah putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Merauke Nomor 1/Pid.Sus-Prk/2015/PN Mrk, tanggal 6 Juli 2015 yang dimohonkan banding, mengenai pidana dan denda yang dijatuhkan serta menghapus amar putusan pada angka 3 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

    1. Menyatakan Terdakwa LIU RONGYU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama mengoperasikan

    kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki SIPI dan melakukan kegiatan pengelolaan perikanan tidak mematuhi ketentuan mengenai persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan ;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LIU RONGYU, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp

    Pembanding/Terbanding/Terdakwa : LIU RONGYU Diwakili Oleh : EFREM FANGOHOY, SH
    Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : CARLES APRIANTO, SH.
    Putusan No.66/Pid.SusPrk/2015/PTJAPBahwa terdakwa LIU RONGYU selaku Fishing Master KM. Sino16bersamasama dengan MUHAMMAD ZAENURI selaku Nahkoda KM.
    dengan carasebagai berikut : Bahwa terdakwa LIU RONGYU selaku Fishing Master KM.
    SusPrk/2015/PTJAPmelakukan perbuatan, yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaanperikanan wajib mematuhi ketentuan mengenai persyaratan atau standarprosedur operasional penangkapan ikan perbuatan tersebut dilakukanterdakwa LIU RONGYU dengan cara sebagai berikut :Bahwa terdakwa LIU RONGYU selaku Fishing Master KM. Sino16 bersamasama dengan MUHAMMAD ZAENURI selaku Nahkoda KM.
    Menerima permohonan banding dari Terdakwa Liu Rongyu;3. Membatalkan Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan NegeriMerauke No. 01/Pid.SusPrk/2015/PN. Mrk tanggal 6 Juli 2015;Mengadili Sendiri :1. Menyatakan terdakwa Liu Rongyu, tidak terbukti bersalah melakukan TindakPidana Perikanan sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM11/MRK/Euh.2/05/2015 tanggal 1 Mei 2015 baik dalamDakwaan Kesatu maupun Dakwaan kedua;2.
    Membebaskan terdakwa Liu Rongyu dari Dakwaan Kesatu dan KeduaPenuntut Umum tersebut;3. Memerintahkan agar seluruh barang bukti dalam perkara a quo dikembalikankepada yang berhak;4. Memulihkan hak Terdakwa Liu Rongyu, dalam harkat, martabat dankedudukannya;5.
Putus : 19-09-2016 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 400 K/PID.SUS/2016
Tanggal 19 September 2016 — LIU RONG YU
6747 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sino16);Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Merauke karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAANKESATU :Bahwa Terdakwa LIU RONGYU selaku Fishing Master KM. Sino16bersamasama dengan MUHAMMAD ZAENURI selaku Nahkoda KM.
    No. 400 K/PID.SUS/2016Atas Undangundang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, perbuatantersebut dilakukan Terdakwa LIU RONGYU dengan cara sebagai berikut :Bahwa Terdakwa LIU RONGYU selaku Fishing Master KM. Sino16bersamasama dengan MUHAMMAD ZAENURI selaku Nahkoda KM. Sino16 berlayar dari pelabuhan Perikanan Merauke untuk melakukanpenangkapan ikan dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) Nomor :26.14.0001.64.44589 berlaku sejak tanggal 12 Maret 2014 sampai dengan11 Maret 2015.
    dengan cara sebagai berikut : Bahwa Terdakwa LIU RONGYU selaku Fishing Master KM.
    BahwaTerdakwa LIU RONGYU selaku Fishing Master juga berperan sebagai orangyang mengendalikan kapal KM. Sino16, sedangkan MUHAMMADZAENURI selaku Nahkoda hanya didalam dokumendokumen kapal saja,akan tetapi kegiatan kapal terkait pengoperasian kapal dan penangkapanikan dikendalikan oleh Terdakwa LIU RONGYU. Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2014, KM.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LIU RONGYU, oleh karena itudengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesarRp 1.000.000.000, (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan ;. Menyatakan barang bukti berupa;> 1 (satu) unit Kapal KM.