Ditemukan 4 data
Terdakwa:
ROOSO DJOJO BING DJHIANG
17 — 11
- Menyatakan Terdakwa Rooso Djojo Bing Djhiang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan tanpa hak atau melawan hukum, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk tanaman
beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rooso Djojo Bing Djhiang dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan
Terdakwa:
ROOSO DJOJO BING DJHIANG
13 — 11
- Menyatakan, Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Nugraha Dwiharto bin Eris Budhyrisman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Venny Kusuma binti Rooso Djojo Bing.
1.SHOFIA MARISSA, SH
2.NEVERTITI ERWINDA EMRAN, SH.
Terdakwa:
GOUW YOHANNES
15 — 15
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya
6,6238 gram dan 2 (dua) unit handphone merek realme warna biru, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa ROOSO
79 — 31
ROOSO ROSO atas permintaanterdakwa ;. Pada tanggal 21 Oktober 2008 ambil Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah)saya serahkan pada terdakwa ;Pada tanggal 22 Nopember 2008 ambil sebesar Rp. 50.000.000, (limapuluh juta rupiah) diserahkan ke Korcam Wanasari AMIN FAUZI sebesarRp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) diserahkan CHOTAMINFADHILAH Korcam Kec. Larangan Rp. 7.150.000, (tujuh juta seratuslima puluh ribu rupiah) diserahkan Sdr.