Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2022 — Putus : 15-08-2022 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 472/Pdt.P/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 15 Agustus 2022 — Pemohon:
Etty Martina
172
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon yaitu HAYYUN MULYA ROOTUA SIREGAR menjadi AHMAD HABIBIE SIREGAR yang selanjutnya menyebut dirinya AHMAD HABIBIE SIREGAR;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan catatan sipil JAKARTA TIMUR atau Kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mendaftarkan perubahan nama anak