Ditemukan 5 data
18 — 9
JONI ROPINTO
Haji HARISBAHRUM JAMIL kemudian memerintahkan kepada UCOK OTONGHASIBUAN, ZULHENDRI Als BUYUNG KACANG, JONI ROPINTO AlsSURIP bersama + 50 (lima puluh) orang yang ikut bersamanya untuktetap masuk ke dalam kampus Yayasan UISU dengan mengatakan "Ayo maju, dobrak terus, jangan takut, masuk terus" dan kemudian TerdakwaJONI ROPINTO Als SURIP, Drs.
Haji HARIS BAHRUM JAMIL,membantingkan plang yang yang kakinya sudah patah tersebut ketanah dan kemudian menginjaknya secara bergantian bersamasamadengan UCOK OTONG HASIBUAN, ZULHENDRI Als BUYUNGKACANG dan terdakwa JONI ROPINTO Als SURIP lalu Drs.
Haji HARIS BAHRUM JAMIL;wo Sebagaimana diatur dan diancam pidanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP;ATAU:KEDUA: Bahwa Terdakwa JONI ROPINTO Als SURIP bersamasamadengan UCOK OTONG HASIBUAN, ZULHENDRI Als BUYUNGKACANG dan Drs.
Haji HARISBAHRUM JAMIL kemudian memerintahkan kepada UCOK OTONGHASIBUAN, ZULHENDRI Als BUYUNG KACANG, JONI ROPINTO AlsSURIP bersama + 50 (lima puluh) orang yang ikut bersamanya untuktetap masuk ke dalam kampus Yayasan UISU dengan mengatakan "Ayomaju, dobrak terus, jangan takut, masuk terus" dan kemudian TerdakwaJONI ROPINTO Als SURIP, Drs.
Haji HARIS BAHRUM JAMIL,membantingkan plang yang yang kakinya sudah patah tersebut ketanah dan kemudian menginjaknya secara bergantian berdengan UCOK OTONG HASIBUAN, ZULHENDRI Als BUYUNGKACANG dan terdakwa JONI ROPINTO Als SURIP lalu itHARIS BAHRUM JAMIL bersama dengan UCOK OTONG HASIBUAN,ZULHENDRI Als BUYUNG KACANG dan terdakwa JONI ROPINTO AlsSURIP melakukan pelemparan ke arah gedung Yayasan UISU Medandengan menggunakan batu kerikil sambil berteriakteriak menyuruh Saksi Korban Ir.
34 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Haji Haris Bahrum Jamil ,Zulhendri alias Buyung Kacang dan Joni Ropinto alias Surip melakukanpelemparan ke arah gedung Yayasan UISU Medan dengan menggunakan batukerikil sambil berteriakteriak menyuruh Saksi Korban Ir.
Haji Haris Bahrum Jamil, Zulhendri aliasBuyung Kacang dan Joni Ropinto alias Surip ;Sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalamPasal 170 Ayat (1) KUHP;ATAU:KEDUA:Bahwa Terdakwa UCOK OTONG HASIBUAN bersamasama denganJoni Ropinto alias Surip, Zulhendri alias Buyung Kacang dan Drs.
Haji Haris Bahrum Jamil , Zulhendri aliasBuyung Kacang dan Joni Ropinto alias Surip ;Sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalamPasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;ATAU:KETIGA:Bahwa Terdakwa UCOK OTONG HASIBUAN bersamasama denganJoni Ropinto alias Surip, Zulhendri alias Buyung Kacang dan Drs.
Haji HarisBahrum Jamil, Joni Ropinto alias Surip serta Zulhendri aliasBuyung Kacang dan temantemannya tidak bisa masuk kedalamkomplek Yayasan UISU namun Terdakwa bersamasama denganDrs. Haji Haris Bahrum Jamil, Joni Ropinto alias Surip sertaZulhendri alias Buyung Kacang dan temantemannya tersebutberusaha melakukan penerobosan dengan cara mendorong pintupagar secara kuat sambil Terdakwa , Drs.
Haji Haris BahrumJamil, Joni Ropinto alias Surip serta Zulhendri alias BuyungKacang berteriak dengan mengatakan "ayo maju, dobrak terus,jangan takut, masuk terus" sehingga masyarakat yang dibawa olehTerdakwa , Drs.
27 — 8
Haji Haris Bahrum Jamil bersamasama dengan UCOK OTONGHASIBUAN, ZULHENDRI Als BUYUNG KACANG dan JONI ROPINTO AlsSURIP dengan membawa temantemannya sebanyak 50 (lima puluh) orang datangke Komplek Yayasan UISU yang berada di Jl. SM.
HajiHARIS BAHRUM JAMIL membantingkan plang yang yang kakinya sudah patahtersebut ke tanah dan kemudian menginjaknya secara bergantian bersamasamadengan UCOK OTONG HASIBUAN, ZULHENDRI Als BUYUNG KACANGdan JONI ROPINTO Als SURIP lalu Terdakwa Drs. Haji HARIS BAHRUMJAMIL bersama dengan UCOK OTONG HASIBUAN, ZULHENDRI AlsBUYUNG KACANG dan JONI ROPINTO Als SURIP melakukan pelemparanke arah gedung Yayasan UISU Medan dengan menggunakan batu kerikil sambilberteriakteriak menyuruh Saksi Korban Ir.
Haji HARIS BAHRUM JAMIL bersamasamadengan UCOK OTONG HASIBUAN, ZULHENDRI Als BUYUNG KACANGdan JONI ROPINTO Als SURIP, dan pada hari Senin tanggal 14 Maret 2011sekira pukul 10.00 Wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain yangmasih termasuk dalam bulan Maret 2011 atau setidaktidaknya masih termasukdalam tahun 2011, bertempat di depan pintu gerbang Komplek atau KampusYayasan UISU Medan di JI.
HajiHARIS BAHRUM JAMIL membantingkan plang yang yang kakinya sudah patahtersebut ke tanah dan kemudian menginjaknya secara bergantian bersamasamadengan UCOK OTONG HASIBUAN, ZULHENDRI Als BUYUNG KACANGdan JONI ROPINTO Als SURIP lalu Terdakwa Drs. Haji HARIS BAHRUMJAMIL bersama dengan UCOK OTONG HASIBUAN ZULHENDRI AlsBUYUNG KACANG dan JONI ROPINTO Als SURIP melakukan pelemparanke arah gedung Yayasan UISU Medan dengan menggunakan batu kerikil sambilberteriakteriak menyuruh Saksi Korban Ir.
HajiHARIS BAHRUM JAMIL, membantingkan plang yang yang kakinya sudah patahtersebut ke tanah dan kemudian menginjaknya secara bergantian bersamasamadengan UCOK OTONG HASIBUAN, ZULHENDRI Als BUYUNG KACANGdan JONI ROPINTO Als SURIP lalu Terdakwa Drs. Haji HARIS BAHRUMJAMIL bersama dengan UCOK OTONG HASIBUAN, ZULHENDRI AlsBUYUNG KACANG dan JONI ROPINTO Als SURIP melakukan pelemparanke arah gedung Yayasan UISU Medan dengan menggunakan batu kerikil sambilberteriakteriak menyuruh Saksi Korban Ir.
35 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Haji HARIS BAHRUM JAMIL kemudianmemerintahkan kepada UCOK OTONG HASIBUAN, ZULHENDRI AlsBUYUNG KACANG, JONI ROPINTO Als SURIP bersama + 50 (lima puluh)orang yang ikut bersamanya untuk tetap masuk ke dalam kampus YayasanUISU dengan mengatakan "Ayo maju, dobrak terus, jangan takut, masukterus" dan kemudian Terdakwa Drs.
No. 83 K/Pid/2013Als BUYUNG KACANG dan JONI ROPINTO Als SURIP ;Sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalamPasal 406 Ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1)Ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;ATAU:KETIGA:Bahwa Terdakwa Drs.
Bahwa petugas Satuan Pengaman Yayasan UISU Medan menutuppintu gerbang agar Terdakwa, bersamasama dengan Ucok OtongHasibuan, Joni Ropinto Alias Surip serta Zulhendri Alias BuyungKacang (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan temantemannyatidak bisa masuk ke dalam Komplek Yayasan UISU namun Terdakwabersamasama dengan Ucok Otong Hasibuan, Joni Ropinto AliasSurip serta Zulhendri Alias Buyung Kacang dan temantemannyatersebut berusaha melakukan penerobosan dengan cara mendorongpintu pagar secara kuat
sambil Terdakwa, Ucok Otong Hasibuan,Joni Ropinto Alias Surip serta Zulhendri Alias Buyung Kacangberteriak dengan mengatakan Ayo maju, dobrak terus, jangan takut,masuk terus sehingga masyarakat yang dibawa oleh Terdakwa,Ucok Otong Hasibuan, Joni Ropinto Alias Surip serta Zulhendri AliasBuyung Kacang tersebut bersemangat untuk mendorong pintugerbang Yayasan UISU Medan tersebut yang menyebabkaan pintupagar Yayasan UISU tersebut hampir roboh dan plang pertandadilarang masuk tanpa ijin yang pada saat
183 — 182 — Berkekuatan Hukum Tetap
Helmi Nasution mengatakan "iya, kami cari tukangkunci", selanjutnya oleh Burhanuddin datang menemui Joni Ropinto Sselaku tukang kunci dan mengatakan "kamu disuruh menggantikunci kantor Dekan", kemudian Joni Ropinto S mengatakan "adasurat perintah tugasnya, jangan nanti saya yang bermasalah", dankarenanya oleh Terdakwa Ir. Helmi Nasution bersamasama denganteman Terdakwa Ir.
Nomor : 1265 K/Pid/2009Helmi Nasution mengatakan "iya, kami cari tukang kunci",selanjutnya oleh Burhanuddin datang menemui Joni Ropinto Sselaku tukang kunci dan mengatakan "kamu disuruh mengganti kuncikantor Dekan, kemudian Joni Ropinto S mengatakan " ada suratperintah tugasnya, jangan nanti saya yang bermasalah ", dankarenanya oleh Terdakwa Ir. Helmi Nasution bersamasama denganteman Terdakwa Ir.
Indra Gunawan membuat Surat Tugas kepadaJONI ROPINTO S selaku tukang kunci untuk membuka kunci pintuKantor Dekan Fakultas Hukum UISU serta mengganti kunci pintutersebut dengan kunci yang lain dengan maksud agar TerdakwaTerdakwa dapat masuk dan ruangan tersebut dapat ditempatioleh Dr. Dra. Hj.
Helmi Nasution dan mengatakan "apa benarpak saya disuruh panggil tukang kunci dan kemudian oleh Terdakwa Ir.Helmi Nasution mengatakan "iya, kami cari tukang kunci,selanjutnya oleh Burhanuddin datang menemui Joni Ropinto S selakutukang kunci dan mengatakan " kamu disuruh mengganti kunci kantorDekan ", kemudian Joni Ropinto S mengatakan "ada surat perintahtugasnya, jangan nanti saya yang bermasalah", dan karenanya olehTerdakwa Ir. Helmi Nasution bersamasama dengan teman TerdakwaIr.
Laily Washliati, SH.M.Hum masuk kedalam ruangan KantorDekan Fakultas Hukum UISU dan kemudian oleh Joni Ropinto Smemasang kunci pintu yang baru dan tak lama kemudian Joni Ropinto Sdiberi imbalan oleh Mei (nama panggilan) sebesar Rp.30.000, (tiga puluhribu rupiah), akibat perbuatan Terdakwa saksi Anaitullah, SH.M.Humtidak dapat masuk kedalam ruangan kerjanya untuk Melakukanaktifitasnya/pekerjaannya seharihari sebagai Dekan Fakultas HukumUISU Medan ;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal