Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-04-2014 — Upload : 30-05-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 52/Pid.B/2014/PN.Kis
Tanggal 2 April 2014 — THAMRIN Als TAMBANG
181
  • Menyatakan terdakwa THAMRIN Als RTAMBANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENJADIKAN SEBAGAI MATA PENCAHARIAN MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK BERMAIN JUDI2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    Menyatakan terdakwa THAMRIN Als RTAMBANG telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DENGANSENGAJA MENJADIKAN SEBAGAI MATA PENCAHARIANMEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUKBERMAIN JUDI2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan)bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.