Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN MANNA Nomor 46/Pid.B/2019/PN Mna
Tanggal 10 Juli 2019 — Penuntut Umum:
LUTIARTI, SH
Terdakwa:
HERU SYAPUTRA bin RUALDIN
3711
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HERU SYAPUTRA Bin RUALDIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa HERU SYAPUTRA Bin RUALDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut
    Penuntut Umum:
    LUTIARTI, SH
    Terdakwa:
    HERU SYAPUTRA bin RUALDIN
    Nama lengkap : HERU SYAPUTRA Bin RUALDIN;2. Tempat lahir : Manna;3. Umur/tanggal lahir : 21 tahun / 16 Desember 1997;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Mayor Kasip Kecamatan Kota MannaKabupaten Bengkulu Selatan;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 25 April 2019 sampai dengan tanggal 14 Mei 2019;2.
    Menyatakan Terdakwa Heru Syaputra Bin Rualdin bersalah melakukan tindakpidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362KUHP dalam Surat Dakwaan Subsidair;2. Menjatunkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 7(tujuh) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanansementara, dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp3000,00(tiga ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas Tuntutan tersebut Terdakwa tidak mengajukanpembelaan maupun permohonan keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANPRIMAIR :Bahwa Terdakwa Heru Syaputra Bin Rualdin bersamasama denganSaksi Pirnando Bin Sumarlin Alias Marlin (dilakukan penuntutan dalam perkaraterpisah) pada hari Senin tanggal 22
    (tiga)ekor ayam Bangkok tersebut, Saksi Pirnando ditangkap oleh Saksi Jasmanbersama dengan Saksi Herwan dan Saksi Sukardi;Halaman 3 dari 20 Putusan Nomor 46/Pid.B/2019/PN Mna Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Pirnandotersebut, Saksi Jasman Bin Ahmad Abdullah mengalami kerugian sebesarlebih kurang Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 ayat (1) ke4 KUHP;SUBSIDAIR :Bahwa Terdakwa Heru Syaputra Bin Rualdin
    Menyatakan Terdakwa HERU SYAPUTRA Bin RUALDIN tersebut diatas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa HERU SYAPUTRA Bin RUALDIN tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4.
Register : 18-11-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MANNA Nomor 126/Pid.B/2019/PN Mna
Tanggal 18 Desember 2019 — Penuntut Umum:
Joni Astriaman, SH
Terdakwa:
OZY AHMAD FAJAR Bin LUKMAN
197
  • Kemudian Piko Alexander Bin Nasion berkatakepada Terdakwa bahwa ada handphone yang berada didalam JokSepeda Motor Milik Saksi korban kemudian Piko Alexander Bin Nasiondengan menggunakan kedua tangannya untuk membuka paksa joksepeda motor milik Saksi korban Lastari Binti Rualdin setelah jok berhasildibuka secara paksa oleh Piko Alexander Bin Nasion maka Terdakwamengambil 2 (dua) buah Handphone yang berada didalam jok motortersebut yaitu handphone merk Oppo A71 berwarna putin dan gold danHandphone
    sungaidimana Terdakwa dan Saksi Piko Alexander Bin Nasion duduk diatassepeda motor milik Anak korban Lastari Binti Rualdin kemudian Saksi PikoAlexander Bin Nasion mendengar suara handphone berbunyi dan berkatakepada Terdakwa bahwa ada handphone yang berada didalam JokSepeda motor milik Anak korban Lastari Binti Rualdin kemudian Saksi Pikomengangkat Jok tersebut sementara Terdakwa memasukkan tangannyamengambil Handphone di dalam jok motor tersebut dan dapat 2 (dua)Halaman 15 dari 27 Putusan Nomor
    di pinggir sungai dimanaTerdakwa dan Saksi Piko Alexander Bin Nasion duduk diatas sepeda motor milikAnak korban Lastari Binti Rualdin kemudian Saksi Piko Alexander Bin Nasionmendengar suara handphone berbunyi dan berkata kepada Terdakwa bahwaada handphone yang berada didalam Jok Sepeda motor milik Anak korbanLastari Binti Rualdin kemudian Saksi Piko mengangkat Jok tersebut sementaraTerdakwa memasukkan tangannya mengambil Handphone di dalam jok motortersebut dan dapat 2 (dua) buah Handphone yaitu
    Zaky Antoni dan 1Halaman 19 dari 27 Putusan Nomor 126/Pid.B/2019/PN Mna(Satu) Unit Handphone merk Asus berwarna Hitam yang merupakan milik Anakkorban Lastari Binti Rualdin.
    dalam pelaksanaannya Saksi Piko Alexander Bin Nasion bertugasmengangkat jok sepeda motor Anak korban Lastari Binti Rualdin sedangkanTerdakwa memasukkan tangannya dan mengambil 1 (satu) Unit Handphonemerk Oppo A71 berwarna Putih dan Gold milik Anak korban M.
Register : 18-11-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MANNA Nomor 129/Pid.B/2019/PN Mna
Tanggal 18 Desember 2019 — Penuntut Umum:
Joni Astriaman, SH
Terdakwa:
PIKO ALEXSANDER Bin NASION
2524
  • Zaky Antoni Bin Dadi Siswanto;

    • 1 (satu) Unit Handphone Asus berwarna Hitam dengan Nomor IMEI : 353263068404497 IMEI 2 : 3532306804489;

    Dikembalikan kepada Anak korban Lastari Binti Rualdin;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3000,00(tiga ribu rupiah);

    berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANBahwa Terdakwa Piko Alexsander Bin Nasion pada hari Kamis tanggal03 Oktober 2019 sekira pukul 16.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam tahun 2019, bertempat di Sungai Air Manna Desa GelumbangKecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna,Mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) unit Handphone yang seluruhnyakepunyaan saksi korban Lastari Binti Rualdin
    LASTARI Binti RUALDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa Anak korban pernah diperiksa di Penyidik kepolisian; Bahwa Anak korban diperiksa di Penyidik masalah Terdakwa didugamengambil Handphone milik Anak korban;Halaman 3 dari 27 Putusan Nomor 129/Pid.B/2019/PN MnaBahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2019 sekitar pukul16.30 Wib di sungai Air Manna Desa Gelumbang Kecamatan Kota MannaKabupaten Bengkulu Selatan;Bahwa kejadiannya pada hari itu kami terdiri Anak
    berada di pinggir sungai dimanaTerdakwa dan Saksi Ozy Ahmad Fajar Bin Lukman duduk diatas sepeda motormilik Anak korban Lastari Binti Rualdin kemudian Terdakwa mendengar suarahandphone berbunyi dan berkata kepada Saksi Ozy Ahmad Fajar Bin Lukmanbahwa ada handphone yang berada didalam Jok Sepeda motor milik Anakkorban Lastari Binti Rualdin kemudian Terdakwa mengangkat Jok tersebutsementara Saksi Ozy Ahmad Fajar Bin Lukman memasukkan tangannyamengambil Hand Phone di dalam jok motor tersebut dan dapat
    Zaky Antoni dan 1(Satu) Unit Handphone merk Asus berwarna Hitam yang merupakan milik AnakHalaman 19 dari 27 Putusan Nomor 129/Pid.B/2019/PN Mnakorban Lastari Binti Rualdin.
    pelaksanaannya Terdakwa bertugas mengangkat Jok sepedamotor Anak korban Lastari Binti Rualdin sedangkan Saksi Ozy Ahmad Fajar BinLukman memasukkan tangannya dan mengambil 1 (satu) Unit Handphonemerk Oppo A71 berwarna Putih dan Gold milik Anak korban M.