Ditemukan 1 data
Terdakwa:
AHMAD RUDIYANTO.N Bin JONI NAPITUPULU
24 — 12
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Rudiyanto.N Bin Joni Napitupulu tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
,S.H
Terdakwa:
AHMAD RUDIYANTO.N Bin JONI NAPITUPULU