Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2023 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 22-02-2024
Putusan PN BENGKALIS Nomor 833/Pid.B/2023/PN Bls
Tanggal 21 Februari 2024 — ,S.H
Terdakwa:
AHMAD RUDIYANTO.N Bin JONI NAPITUPULU
2412
    1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Rudiyanto.N Bin Joni Napitupulu tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    ,S.H
    Terdakwa:
    AHMAD RUDIYANTO.N Bin JONI NAPITUPULU