Ditemukan 1 data
28 — 16
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muharam Tuhuteru bun Abua Tuhuteru) dengan Pemohon II (Nurja Palirone binti Rujulang Palirone) yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1996 di Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 295000 ( dua
Hunipopu yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama, dalam sidang Majelis Hakim, telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikahantara:Muharam Tuhuteru bun Abua Tuhuteru, NIK 8106042701680002,tempat dan tanggal lahir, Buano Utara, 27 Januari 1968, agamaIslam, pendidikan terakhir SD, Pekerjaan Petani, bertempattinggal di Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang,Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, sebagaiPemohon ;Nurja Palirone binti Rujulang
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Muharam Tuhuteru bunAbua Tuhuteru) dengan Pemohon II (Nurja Palirone binti Rujulang Palirone)yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1996 di Desa Buano Utara,Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, ProvinsiMaluku, Provinsi Maluku;3.
SuratSurat :1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Pemohon Il (NurjaPalirone binti Rujulang Palirone) NIK 8106045003760001 tanggal 4 Juli2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan CatatanSipil kabupaten Seram Bagian Barat, telah dicap pos (nazegelen),bermeterei cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sudahcocok, selanjutnya surat bukti tersebut diberi tanda P1 ;Fotokopi Kartu.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Muharam Tuhuteru bunAbua Tuhuteru) dengan Pemohon II (Nurja Palirone binti Rujulang Palirone)yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1996 di Desa Buano Utara,Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, ProvinsiMaluku;3.