Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2022 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 6/Pdt.P/2022/PN Blb
Tanggal 18 Januari 2022 — Pemohon:
EKA KOMALA RUKMIKA
359
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan Pemohon (Eka Komala Rukmika) selaku Ibu Kandung dari anak yang masih dibawah umur/belum dewasa untuk melakukan perbuatan hukum atas nama anaknya tersebut yang bernama :
    • Raqqila Putri Adhiyana, Perempuan yang lahir di Bandung Barat pada tanggal 12 bulan Februari tahun 2019, untuk menjual dengan cara yang sesuai
    dengan hukum yang berlaku atas harta peninggalan suami (alm) Arief Adhiyana berupa:
  • Sebidang tanah dan bangunan, Sertifikat Hak Milik No 10-12-39-01-1-01662 Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 139 M2 (Seratus Tiga Puluh Sembilan meter persegi) tercatat atas nama Arief Adhiyana ( para ahli waris Eka Komala Rukmika dan Raqqila Putri Adhiyana.
    Pemohon:
    EKA KOMALA RUKMIKA