Ditemukan 2 data
25 — 5
TOMY KUNCORO Bin BAMBANG RUKTIONO.
perkara;Setelah mendengar keterangan saksisaksi;Setelah mendengar keterangan Terdakwa;Setelah mendengar uraian Tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum yangdibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menuntut agar Terdakwa oleh HakimMajelis dijatuhi hukuman sebagai berikut;1 Menyatakan Terdakwa TOMY KUNCORO Bin BAMBANGRUKTIONO bersalah melakukan tindak pidana pencuriansebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP dalam surat dakwaantunggal;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TOMY KUNCORO BinBAMBANG RUKTIONO
pembelaan (pledoi) Terdakwa yang diucapkan olehTerdakwa di persidangan pada tanggal 21 Oktober 2014 yang pada pokoknyamemohon kepada Hakim Majelis agar dijatuhi hukuman yang seringanringannya:Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Jawabanterhadap Pledoi Terdakwa 21 Oktober 2014 yang menyatakan tetap dengantuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh PenuntutUmum dengan Dakwaan Tunggal sebagai berikut:DAKWAAN: Bahwa ia terdakwa, TOMY KUNCORO bin BAMBANG RUKTIONO
motor miliksaksi, terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor tersebut adalahmilik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang buktidiserahkan kepada pihak kepolisian;Bahwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalamikerugian sebesar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah);Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkandidepan persidangan;Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan benar.Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keteranganTOMY KUNCORO bin BAMBANG RUKTIONO
, kemudian SuratPerintah Penahanan dari Kepolisian Daerah Surabaya Resor Tulungagung terhadapTersangka TOMY KUNCORO bin BAMBANG RUKTIONO kemudian1011penahanan dari Jaksa Penuntut Umum, Penetapan penahanan Majelis HakimPengadilan Negeri Tulungagung, kemudian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum,Surat tuntutan pidana jaksa penuntut umum serta Nota pembelaan Terdakwa didepan persidangan dan pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertamasebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini
danpembenaran para saksi yang dihadapkan di depan persidangan yaitu membenarkanbahwa yang sedang di adili di depan persidangan Pengadilan Negeri Tulungagungadalah Terdakwa TOMY KUNCORO bin BAMBANG RUKTIONO, makajelaslah sudah pengertian barangsiapa yang dimaksudkan dalam aspek ini adalahTerdakwa TOMY KUNCORO bin BAMBANG RUKTIONO, sehingga Majelisberpendirian bahwa unsur ad 1. a yaitu Unsur Barang Siapa telah terpenuhimenurut hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dimaksud telah terpenuhi;2
Terdakwa:
TOMY KUNCORO Bin BAMBANG RUKTIONO
22 — 0
- Menyatakan terdakwa TOMY KUNCORO Bin BAMBANG RUKTIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian".
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Terdakwa:
TOMY KUNCORO Bin BAMBANG RUKTIONO