Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-09-2014 — Upload : 06-10-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 390/Pid.B/2014/PN Kis
Tanggal 3 September 2014 — Rumtono alias Pendek alias Wak Endek
262
  • Menyatakan Terdakwa Rumtono alias Pendek alias Wak Endek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian sebagaimana dalam dakwa pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3.
    Rumtono alias Pendek alias Wak Endek
    Menyatakan Terdakwa Rumtono alias Pendek alias Wak Endek terbuktisecara sah dan meyakinkanmenurut hukum melakukan tindak pidanaDengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainanjudi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turutserta dalam suatu perusahaan untuk itu sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke1 KUHPidana sesuai dengan dakwaankami;2.
    3 dari 19 Putusan Nomor 390/Pid.B/2014Terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanjitidak akan mengulanginya lagi dimasa yang akan datang;Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umumtelah mengajukan tanggapannya yang diajukan secara lisan yang pada pokoknyamenyatakan tetap dengan tuntutan pidananya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Pertama:Bahwa ia Terdakwa Rumtono
    dengan surat dakwaan dan telah dibenarkan pula oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa Terdakwa Rumtono alias Pendek alias Wak Endeksudah dewasa menurut hukum dan dalam keadaan sehat baik jasmani maupunrohaninya sehingga kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segalaperbuatannya;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidakada mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga Terdakwa dianggap tidakmempermasalahkan keberadaannya sebagai Terdakwa dalam perkara aquo;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian
    pertimbangan di atas, yangdimaksud Barang siapa di sini adalah Terdakwa Rumtono alias Pendek alias wakEndek dan dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan' segalaperbuatannya, namun nanti lebih lanjut akan dipertimbangkan tentang perbuatanapa yang telah dilakukan Terdakwa dikaitkan dengan perkara ini pada unsurunsurselanjutnya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, MajelisHakim berpendapat unsur pertama telah terpenuhi bagi diri Terdakwa;Ad. 2.
    Menyatakan Terdakwa Rumtono alias Pendek alias Wak Endek telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk bermain judi danmenjadikannya sebagai mata pencaharian sebagaimana dalam dakwapertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 24-08-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 12-11-2020
Putusan PN KENDAL Nomor 107/Pid.B/2020/PN Kdl
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
HAFIDZ LISTYO KUSUMO
Terdakwa:
Ari Priyato Bin Jupri
6411
  • Saksi TITINMURDANINGRUM BIN RUMTONO; Bahwa perbuatan percobaan mengambil barang milik orang lain tersebutdiketahui pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020 sekira jam 06.00 wib digarasi rumah milik saksi yang beralamat di Ds Salamsari RT.01.RW.04,Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal; Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan perbuatan mengambilbarang milik saksi tanpa seijin saksi; Bahwa barang yang diambil tanpa ijin dari rumah saksi adalah 1 unitsepeda motor Honda Vario 150 dengan Nopol H6540AGD warna