Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 30-11-2021
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 67/PDT/2021/PT BJM
Tanggal 30 Nopember 2021 — Pembanding/Terbanding/Tergugat : Hj. Dasimah Diwakili Oleh : RAHMI FAUZI, SH
Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin Diwakili Oleh : Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin
Terbanding/Penggugat : AJUN
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Desa Harakit Diwakili Oleh : RAHMI FAUZI, SH
Terbanding/Turut Tergugat II : Ketua RT 02 Desa Harakit Diwakili Oleh : RAHMI FAUZI, SH
12446
  • Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah tanah yangterletak di Muara Kinawi/Batu Rungkah RT 03 RW 01 Desa BatungKecamatan Piani Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan seluas19.580 m* dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Rosyita; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Saring; Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Tapin dan tanah Jinting; Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Tapin dan tanah Jainal;3.
    Bahwa Terbanding menguasai sebidang tanah yang terletak di MuaraKinawi/Batu Rungkah Rt. 03 Rw. 01 Desa Batung Kecamatan PianiKabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan seluas 19.945,25 m2dengan batasbatas :Sebelah Utara berbatas dengan tanah JintingSebelah Timur berbatas dengan tanah Saring ;Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jainal ;Sebelah Barat berbatas dengan sungai Tapin :Sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang TanahNomor : 593/008/SPPFBT/BTG/III/2014 tertanggal 25 Maret 2014
    yang keliru (vide putusan hal 36), karenaYurisprudensi tersebut jelas menyebutkan berkenaan denganHal 6 dari 31Putusan Nomor : 67/PDT/2021/PT BJM2.2.Sertifikat sebagai akta autentik, sedangkan (P3) dan (T3) bukanakta otentik melainkan sebagai surat dibawah tangan sebagaipengakuan penguasaan atas bidang tanah ;Bahwa kaidah hukum tersebut jelas tidak bisa diterapkan dalamperkara aquo karena (P3) dan (T3) merupakan surat dibawahtangan, disamping itu juga (P3) letak tanahnya di di MuaraKinawi/Batu Rungkah
    Oleh sebab itu, patut secara hukum untuk menarik Instansi yangmemerlukan tanah sebagai pihak yang menguasai secara fisik obyeksengketa a quo.Bahwa Perkara a quo kurang pihak karena tidak melibatkan Bupati Tapinsebagai pihak yang mengeluarkan Keputusan Lokasi Pengadaan TanahBendungan Tapin dengan pertimbangan sebagai berikut :Dalam amar putusan Perkara Perdata No 4/Pdt.G/2021/PN Rta angka 2,Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah tanah yangterletak di Muara Kinawi/Batu Rungkah RT 03 RW
    Dalam amar putusan Perkara Perdata No 4/Pdt.G/2021/PN Rta angka2, Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah tanahyang terletak di Muara Kinawi/Batu Rungkah RT 03 RW 01 DesaBatung, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin..... Bahwa dalam amarputusan tersebut, secara nyata Majelis Hakim mengakui bahwa letakobjek sengketa berada di Desa Batung, Kecamatan Piani, KabupatenHal 15 dari 31Putusan Nomor : 67/PDT/2021/PT BJMTapin.
Register : 05-05-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN RANTAU Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Rta
Tanggal 9 September 2021 — Penggugat:
AJUN
Tergugat:
Hj. Dasimah
Turut Tergugat:
1.Kepala Desa Harakit
2.Ketua RT 02 Desa Harakit
3.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin
12726
  • Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah tanah yang terletak di Muara Kinawi/Batu Rungkah RT 03 RW 01 Desa Batung Kecamatan Piani Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan seluas 19.580 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:

    - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Rosyita;

    - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Saring;

    - Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Tapin dan tanah Jinting;

    - Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Tapin dan tanah Jainal;

Register : 27-03-2017 — Putus : 25-09-2017 — Upload : 22-11-2017
Putusan PA SIDOARJO Nomor 1150/Pdt.G/2017/PA.Sda
Tanggal 25 September 2017 — Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi & Tergugat Konvensi/ PENGGUGAT Rekonvensi
122
  • . & Partners" beralamat di Perum Bumi Citra FajarBlok SSA, RT. 11 RW. 03 Kelurahan Rungkah Kidul, KabupatenSidoarjo, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Mei 2017,selanjutnya disebut Tergugat Konvensi/ PENGGUGAT Rekonvensi;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;Telah mendengar keterangan pihak yang berperkara dan para saksi sertamemeriksa buktibukti lain di muka sidangDUDUK PERKARABahwa PENGGUGAT dalam surat gugatannya tertanggal 27 Maret2017