Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 25-11-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 203/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 19 April 2021 — Penggugat:
Uun Uningsih
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
186
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Penggugat yang berhak sebagai penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015, atas sebuah bangunan rumah tinggal permanen lantai dua yang berdiri di atas tanah seluas 158,40 M2 milik Maya Binti Rupanta (Adik kandung
    Penggugat) terletak di Kampung Sundulan Persil No. 69b, Letter C 1355, Kelas D.III, Desa Padajaya Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang, yang terdaftar dalam data proyek Waduk Jatigede Gambar situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Padajaya Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang dengan Lembar Peta No. 751 dan Peta Bidang No. 2188 dahulu tahun 1984 - 1986 diberi ganti rugi sebesar Rp. 842.400,- (delapan ratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah) dan di atasnamakan Maya Binti Rupanta (Adik kandung Penggugat