Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 20-08-2018
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 99/Pid.B/2018/PN Bek
Tanggal 13 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
JOSECAC.I.ITANG,SH
Terdakwa:
RUPIUS TAUT anak JIMIN
4431
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa RUPIUS TAUT Anak JIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUPIUS TAUT Anak JIMIN berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Penuntut Umum:
    JOSECAC.I.ITANG,SH
    Terdakwa:
    RUPIUS TAUT anak JIMIN
    Nama lengkap : Rupius Taut Anak Jimin. Tempat lahir : Belangko. Umur/Tanggal lahir : 42/1 Agustus 1976. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jin. Sadar Rt.017/Rw.009 Kel. Bumi Emas Kec.Bengkayang Kab. Bengkayang. Agama : KatholikPekerjaan : WiraswastaTerdakwa Rupius Taut Anak Jimin ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal 5 Juni 2018Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2018 sampai dengan tanggal 18 Juni2018.
    Menyatakan terdakwa RUPIUS TAUT Anak JIMIN bersalah melakukantindak pidana perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 303 Ayat (1) Ke2 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUPIUS TAUT Anak JIMINberupa pidana penjara selama 01 (satu) tahun dikurangi selama terdakwadalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;Halaman 1 dari 15 Putusan Nomor 99/Pid.B/2018/PN Bek3.
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon hukuman yang seringanringannya dan berjanji tidakakan mengulangi kembali;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU: Bahwa Terdakwa RUPIUS TAUT Anak JIMIN, pada hari pada hari Rabutanggal 16 Mei 2018 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidaktidaknya pada
    Perbuatan terdakwa RUPINUS TAUT Anak JIMIN sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke1 KUHP.ATAUKEDUA Bahwa Terdakwa RUPIUS TAUT Anak JIMIN, pada hari pada hari Rabutanggal 16 Mei 2018 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidaktidaknya pada bulanMei tahun 2018 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2018, bertempat diPasar Belakang tepatnya Pasar Teratai Kelurahan Bumi Emas KecamatanBengkayang Kabupaten Bengkayang, atau setidaktidaknya pada suatu tempatlain yang masih termasuk dalam
    Menyatakan terdakwa RUPIUS TAUT Anak JIMIN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umumuntuk bermain judi 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUPIUS TAUT AnakJIMIN berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3: Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yangtelah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan ;4.
Register : 25-03-2013 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 28-05-2013
Putusan PN TEGAL Nomor 20/Pid.B/2013/PN.Tgl
Tanggal 28 Maret 2013 — BAROJI Bin TAWAR
518
  • tigaratus empat puluh ribu rupiah)7 Atas nama NURISAH sebesar Rp. 240.000, (duara rupiah)us empat puluh riburupiah) saldo Rp.180.000, (seratus delapan puluh ribu rupiah)8 Atas nama AYU sebesar Rp. 1.800.000, (Satu juta delapan ratus ribu rupiah saldoRp.1.425.000, (satujuta empat raus duapuluh lima ribu rupiah)9 Atas nama SUMKARTINI sebesar Rp1.200.000, (Satu juta duaratus ribu rupiah)saldo Rp.980.000, (Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah10 Atas nama DARISAH sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupius
Register : 19-04-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 07-02-2017
Putusan PT AMBON Nomor 19/PDT/2016/PT AMB
Tanggal 29 Juni 2016 — JIMMY HATEYONG, PENGGUGAT– II/TERGUGAT INTERVENSI–II M e l a w a n : 1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. MENTERI RISET, TEHNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI (DAHULU MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI), Cq. REKTOR UNIVERSITAS PATTIMURA, DKK. TURUT TERBANING-III, semula PENGGUGAT– IV/TERGUGAT INTERVENSI–IV
11155
  • Dengan demikianperbuatan Tergugat atas tanah dusun Pokadan tanah dusun Tutup Mulut yangadalah tanah Negara yang dikuasai langsung oleh Negara bekas EigendomHalaman 28 dari 66 Putusan No. 09/Pat/2016/PT.AMB.Verponding Nomor 1054 tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawanhukum.Tanah dusun Rupius sekalipun luasnya lebih kedl dari 10 Bau tetapi karenaterhimpun dalam Eigendom Verponding Nomor 1054 maka terkena undangundang nomor 1 tahun 1958.
Register : 27-10-2014 — Putus : 23-12-2015 — Upload : 17-11-2016
Putusan PN AMBON Nomor 199/Pdt.G/2014/PN. Amb
Tanggal 23 Desember 2015 — HANS HATEYONG (DAHULU HAN HO AN), Umur 73 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Bertempat tinggal di Jl. Pantai Pasar Rumah Tiga RT/RW : 002/015, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT I/TERGUGAT INTERVENSI I ; 2. JIMMY HATEYONG, Umur 40 tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Bertempat tinggal di Jl. Pantai Pasar Rumah Tiga RT/RW : 002/015, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT II/TERGUGAT INTERVENSI II ; 3. ELIZABETH HATEYONG, Umur 38 tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Bertempat tinggal di Jl. Pantai Pasar Rumah Tiga RT/RW : 002/015, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT III/TERGUGAT INTERVENSI III ; 4. EDWARD HATEYONG, Umur 35 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Bertempat tinggal di Jl. Pantai Pasar Rumah Tiga RT/RW : 002/015, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, selanjutnya disebut sebagai :PENGGUGAT IV/TERGUGAT INTERVENSI IV ; Seluruh PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III dan PENGGUGAT IV secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut : PARA PENGGUGAT/TERGUGAT INTERVENSI I, TERGUGAT INTERVENSI II, TERGUGAT INTERVENSI III dan TERGUGAT INTERVENSI IV ; M e l a w a n : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. MENTERI RISET, TEHNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI (DAHULU MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI), Cq. REKTOR UNIVERSITAS PATTIMURA, Berkedudukan di Jl. Ir. M. Putuhena Kampus Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT/TERGUGAT INTERVENSI V ; M e l a w a n : JACOBUS HATULESILA, umur 59 Tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat di Wailela Atas RT. 001/RW. 013, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon Propinsi Maluku, selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT INTERVENSI ;
15080
  • Tanahdusun Poka dan Tutup Mulut seluas 150.347 M2 atau 15.0347 Ha adalahbagian dari tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 1054.Dengan demikian perbuatan Tergugat atas tanah dusun Poka dan tanahdusun Tutup Mulut yang adalah tanah negara yang dikuasai langsungoleh negara bekas Eigendom Verponding Nomor 1054 tidak dapatdikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.Tanah dusun Rupius sekalipun luasnya lebih kedl dari 10 Bau tetapikarena terhimpun dalam Eigendom Verponding Nomor 1054 maka terkenaundangundang