Ditemukan 4 data
JOSECAC.I.ITANG,SH
Terdakwa:
RUPIUS TAUT anak JIMIN
44 — 31
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa RUPIUS TAUT Anak JIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUPIUS TAUT Anak JIMIN berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Penuntut Umum:
JOSECAC.I.ITANG,SH
Terdakwa:
RUPIUS TAUT anak JIMINNama lengkap : Rupius Taut Anak Jimin. Tempat lahir : Belangko. Umur/Tanggal lahir : 42/1 Agustus 1976. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jin. Sadar Rt.017/Rw.009 Kel. Bumi Emas Kec.Bengkayang Kab. Bengkayang. Agama : KatholikPekerjaan : WiraswastaTerdakwa Rupius Taut Anak Jimin ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal 5 Juni 2018Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2018 sampai dengan tanggal 18 Juni2018.
Menyatakan terdakwa RUPIUS TAUT Anak JIMIN bersalah melakukantindak pidana perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 303 Ayat (1) Ke2 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUPIUS TAUT Anak JIMINberupa pidana penjara selama 01 (satu) tahun dikurangi selama terdakwadalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;Halaman 1 dari 15 Putusan Nomor 99/Pid.B/2018/PN Bek3.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon hukuman yang seringanringannya dan berjanji tidakakan mengulangi kembali;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU: Bahwa Terdakwa RUPIUS TAUT Anak JIMIN, pada hari pada hari Rabutanggal 16 Mei 2018 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidaktidaknya pada
Perbuatan terdakwa RUPINUS TAUT Anak JIMIN sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke1 KUHP.ATAUKEDUA Bahwa Terdakwa RUPIUS TAUT Anak JIMIN, pada hari pada hari Rabutanggal 16 Mei 2018 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidaktidaknya pada bulanMei tahun 2018 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2018, bertempat diPasar Belakang tepatnya Pasar Teratai Kelurahan Bumi Emas KecamatanBengkayang Kabupaten Bengkayang, atau setidaktidaknya pada suatu tempatlain yang masih termasuk dalam
Menyatakan terdakwa RUPIUS TAUT Anak JIMIN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umumuntuk bermain judi 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUPIUS TAUT AnakJIMIN berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3: Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yangtelah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan ;4.
51 — 8
tigaratus empat puluh ribu rupiah)7 Atas nama NURISAH sebesar Rp. 240.000, (duara rupiah)us empat puluh riburupiah) saldo Rp.180.000, (seratus delapan puluh ribu rupiah)8 Atas nama AYU sebesar Rp. 1.800.000, (Satu juta delapan ratus ribu rupiah saldoRp.1.425.000, (satujuta empat raus duapuluh lima ribu rupiah)9 Atas nama SUMKARTINI sebesar Rp1.200.000, (Satu juta duaratus ribu rupiah)saldo Rp.980.000, (Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah10 Atas nama DARISAH sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupius
111 — 55
Dengan demikianperbuatan Tergugat atas tanah dusun Pokadan tanah dusun Tutup Mulut yangadalah tanah Negara yang dikuasai langsung oleh Negara bekas EigendomHalaman 28 dari 66 Putusan No. 09/Pat/2016/PT.AMB.Verponding Nomor 1054 tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawanhukum.Tanah dusun Rupius sekalipun luasnya lebih kedl dari 10 Bau tetapi karenaterhimpun dalam Eigendom Verponding Nomor 1054 maka terkena undangundang nomor 1 tahun 1958.
150 — 80
Tanahdusun Poka dan Tutup Mulut seluas 150.347 M2 atau 15.0347 Ha adalahbagian dari tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 1054.Dengan demikian perbuatan Tergugat atas tanah dusun Poka dan tanahdusun Tutup Mulut yang adalah tanah negara yang dikuasai langsungoleh negara bekas Eigendom Verponding Nomor 1054 tidak dapatdikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.Tanah dusun Rupius sekalipun luasnya lebih kedl dari 10 Bau tetapikarena terhimpun dalam Eigendom Verponding Nomor 1054 maka terkenaundangundang