Ditemukan 2 data
Terdakwa:
HENDRAWAN NUR EKASETYA BIN SUGENG RUSIATNO
35 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa HENDRAWAN NUR EKASETYA Bin SUGENG RUSIATNO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memberikan Bantuan Pada Tindak Pidana Penggelapan.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
WULANDARI, SH
Terdakwa:
HENDRAWAN NUR EKASETYA BIN SUGENG RUSIATNO
20 — 1
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; -------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; ------------------------------ Menetapkan syarat taklik talak telah terpenuhi; ----------------------------------- Menetapkan jatuh talak satu khul'i dari Tergugat (NURYANTO bin BAMBANG PRAJATMO) kepada Penggugat (DHIAN MEI SISWATY,SH binti Drs.SUGENG RUSIATNO