Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PN DONGGALA Nomor 66/Pid.B/2021/PN Dgl
Tanggal 19 April 2021 —
Terdakwa:
RUSMIALDI Alias ALDI
3617
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Rusmialdi Alias Aldi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN.
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusmialdi Alias Aldi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Rusmialdi Alias Aldi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa Rusmialdi Alias Aldi tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A30 berwarna Biru kode IMEI1 : 354866/10/332138
      Membebankan kepada terdakwa Rusmialdi Alias Aldi membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).


      Terdakwa:
      RUSMIALDI Alias ALDI
      Nama lengkap : Rusmialdi Alias Aldi. Tempat lahir : Palu. Umur/Tanggal lahir : 20 tahun / 25 Oktober 2000Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : RT.005 / RW. 002 Kel/Desa Maku Kec. Dolo Kab.Sigi. Agama : Islam. Pekerjaan : Pelajar/MahasiswaTerdakwa Rusmialdi Alias Aldi ditahan dalam tahanan rutan oleh:. Penyidik sejak tanggal 13 Desember 2020 sampai dengan tanggal 1 Januari2021.
      Perkara: PDM11/Dgl/Eoh.2/02/2021 tertanggal 19Februari 2021 dengan dakwaan:KESATU :Bahwa Terdakwa RUSMIALDI Alias ALDI pada hari Sabtu, tanggal 12Desember 2020 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidaktidaknya pada waktu lainbulan Desember tahun 2020 atau setidaktidaknya pada waktu lain tahun 2020bertempat di Dusun II, Desa Maku, Kec. Dolo, Kab.
      Unsur "Barang siapaDalam perkara ini, yang dimaksud "Barang siapa tersebut adalahterdakwa Rusmialdi Alias Aldi, Ssesuai dengan identitas terdakwa dalampersidangan.
      Menyatakan terdakwa Rusmialdi Alias Aldi telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIANDALAM KEADAAN MEMBERATKAN.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusmialdi Alias Aldidengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa Rusmialdi Alias Aldi dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa Rusmialdi Alias Aldi tetap dalam tahanan;5.
      Membebankan kepada terdakwa Rusmialdi Alias Aldi membayarbiaya perkara sebesar Rp. 3.000, (tiga ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Donggala, pada hari Senin, tanggal 29 Maret 2021, oleh kami,Allannis Cendana,S.H.