Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2023 — Putus : 14-08-2023 — Upload : 24-08-2023
Putusan PN BAUBAU Nomor 63/Pdt.P/2023/PN Bau
Tanggal 14 Agustus 2023 — Pemohon:
UNTUNG
3311
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan nama Pemohon pada Paspor dengan Nomor C0116306 yang semula tertulis Untung Sukeandra Rusmintan diganti menjadi Untung sebagaimana yang tertera dalam KTP dan Akta Kelahiran Pemohon;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama dimaksud setelah menerima salinan penetapan ini kepada pihak Kantor Imigrasi Kota Baubau untuk mencatatkan perubahan