Ditemukan 3 data
Terdakwa:
SANTO RUTIAWAN Bin EDI SUBAGYO
70 — 14
- Menyatakan terdakwa Santo Rutiawan bin Edi Subagyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebani terdakwa untuk
Terdakwa:
SANTO RUTIAWAN Bin EDI SUBAGYO
11 — 0
MENGADILI
- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (DEDIH RUTIAWAN BIN ENAD NURHADI) terhadap Penggugat (SINTA BINTI DASEP);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 366.000,00 (
MUHAMMAD HASYIM
Tergugat:
Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara
225 — 167
RUTIAWAN ARDIANSYAH, S.H.2. SYAWALUDIN, S.H.3.