Ditemukan 5 data
Hendi Sinatrya Imran, SH
Terdakwa:
Rutiyana Binti M. Johan Efendi
7 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Rutiyana Binti M.Johan Efendi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rutiyana Binti M.Johan Efendi tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
Hendi Sinatrya Imran, SH
Terdakwa:
Rutiyana Binti M. Johan Efendi
Hendi Sinatrya Imran, SH
Terdakwa:
Rutiyana Binti M. Johan Efendi
82 — 26
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Rutiyana Binti M.Johan Efendi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rutiyana Binti M.Johan Efendi tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
Hendi Sinatrya Imran, SH
Terdakwa:
Rutiyana Binti M. Johan Efenditersebut mengataiTerdakwa RUTIYANA orang gila, anak korban WIRDUNA BINTI MAZKURImengira bahwa Terdakwa RUTIYANA adalah saudara Syaiful yang merupakanorang gila yang berada di dekat rumah Korban WIRDUNA BINTI MAZKURI.Karena merasa tersinggung dengan ucapan anak Korban WIRDUNA BINTIMAZKURI yang bernama TANZILAL ALIAS ILAL, Terdakwa RUTIYANAmemarahi anak Korban WIRDUNA BINTI MAZKURI yang bernama TANZILALALIAS ILAL yang beru berumur 2 (dua) Tahun.
Melihat hal tersebut Korban WIRDUNABINT MAZKURI langsung menghampiri Terdakwa RUTIYANA denganmaksud ingin membawa pulang anak Korban WIRDUNA BINTI MAZKURIyang bernama TANZILAL ALIAS ILAL tersebut, namum pada saat itu antaraKorban WIRDUNA BINTI MAZKURI dengan Terdakwa RUTIYANA sempatterjadi ribut mulut dimana Terdakwa RUTIYANA mengatakan KorbanWIRDUNA BINTI MAZKURI tidak bisa mendidik anak Korban WIRDUNABINT MAZKURI yang bernama TANZILAL ALIAS ILAL tersebut, karenakesal kemudian Korban WIRDUNA BINTI
Kemudian tidak lama kemudian saksi melihat Berawal pada hari Rabutanggal 28 Mei 2018 sekira pukul 17;00 WI memukul Sdr RUTIYANAsebanyak 2 (dua) kali, dimana 1 (satu) kali mengenai bagian dada SdrRUTIYANA dan 1 (satu) kali mengenai bagian hidung Sdr RUTIYANA,kemudian Sdr RUTIYANA membalas dengan menendang paha KorbanWIRDUNA ALIAS WIR, melihat hal tersebut saksi langsung mendekati SdrRUTIYANA tersebut dengan maksud ingin memisahkan, dan menarik tubuhsdr RUTIYANA ke arah belakang sehingga 1(satu) bilah
senjata tajam jenispisau yang di pegang oleh Sdr Rutiyana tidak sengaja mengenal KorbanWIRDUNA ALIAS WIR, dan pada saat itu saksi melihat Korban WIRDUNAALIAS WIR mencoba memukul Saksi RUTIYANA dan dengan maksudmelindungi saksi memutar tubuh saksi dan saksi terkena pukulan dariKorban WIRDUNA ALIAS WIR sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagianpunggung saksi.
Bahwa yang diajukandalam perkara ini adalah Terdakwa RUTIYANA BINTI M.
Dian Febriani, SH
Terdakwa:
Rudihartono Bin Basor
29 — 8
tersebut mengataiTerdakwa RUTIYANA orang gila, anak korban WIRUNDA BINTI MAZKURImengira bahwa Terdakwa RUTIYANA adalah saudara Syaiful yang merupakanorang gila yang berada di dekat rumah Korban WIRUNDA BINTI MAZKURI.Karena merasa tersinggung dengan ucapan anak Korban WIRUNDA BINTIMAZKURI yang bernama TANZILAL ALIAS ILAL, Terdakwa RUTIYANAmemarahi anak Korban WIRUNDA BINTI MAZKURI yang bernama TANZILALALIAS ILAL yang beru berumur 2 (dua) Tahun.
Melihat hal tersebut Korban WIRUNDABINT MAZKURI langsung menghampiri Terdakwa RUTIYANA denganmaksud ingin membawa pulang anak Korban WIRUNDA BINTI MAZKURIyang bernama TANZILAL ALIAS ILAL tersebut, namum pada saat itu antaraKorban WIRUNDA BINTI MAZKURI dengan Terdakwa RUTIYANA sempatterjadi ribut mulut dimana Terdakwa RUTIYANA mengatakan KorbanWIRUNDA BINTI MAZKURI tidak bisa mendidik anak Korban WIRUNDABINTI MAZKURI yang bernama TANZILAL ALIAS ILAL tersebut, karenakesal kemudian Korban WIRUNDA BINTI
Kemudian tidak lama kemudian saksi melihat Berawal pada hari Rabutanggal 28 Mei 2018 sekira pukul 17;00 WI memukul Sdr RUTIYANAsebanyak 2 (dua) kali, dimana 1 (satu) kali mengenai bagian dada SdrRUTIYANA dan 1 (satu) kali mengenai bagian hidung Sdr RUTIYANA,kemudian Sdr RUTIYANA membalas dengan menendang paha KorbanWIRDUNA ALIAS WIR, melihat hal tersebut saksi langsung mendekati SdrRUTIYANA tersebut dengan maksud ingin memisahkan, dan menarik tubuhsdr RUTIYANA ke arah belakang sehingga 1(satu) bilan
senjata tajam jenispisau yang di pegang oleh Sdr Rutiyana tidak sengaja mengenai KorbanWIRDUNA ALIAS WIR, dan pada saat itu saksi melihat Korban WIRDUNAALIAS WIR mencoba memukul Saksi RUTIYANA dan dengan maksudmelindungi saksi memutar tubuh saksi dan saksi terkena pukulan dariKorban WIRDUNA ALIAS WIR sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagianpunggung saksi.
Bahwa yang diajukandalam perkara ini adalah Terdakwa RUTIYANA BINTI M.
Hendi Sinatrya Imran, SH
Terdakwa:
Lusi Andriani Binti Syaiful Bahri
48 — 13
>Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lusi Andriani Binti Syaiful Bahri tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau (pemotong daging)
Digunakan dalam perkara RutiyanaMenyatakan Barang Bukti Berupa: 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau (pbemotong daging)(digunakan dalam perkara Rutiyana Binti M. Johan Efendi).4.
WIRUNDA BINTI MAZKURItersebut mengatai Terdakwa RUTIYANA orang gila, anak korban WIRUNDABINTI MAZKURI mengira bahwa Terdakwa RUTIYANA adalah saudara Syaifulyang merupakan orang gila yang berada di dekat rumah Korban WIRUNDABINTI MAZKURI.
Korban WIRDUNA BINTI MAZKURItersebut mengatai Terdakwa RUTIYANA orang gila, anak korban WIRDUNABINTI MAZKURI mengira bahwa Terdakwa RUTIYANA adalah saudara Syaifulyang merupakan orang gila yang berada di dekat rumah Korban WIRDUNABINTI MAZKURI.
Melihat hal tersebut Korban WIRDUNA BINTIMAZKURI langsung menghampiri Terdakwa RUTIYANA dengan maksudingin membawa pulang anak Korban WIRDUNA BINTI MAZKURI yangbernama TANZILAL ALIAS ILAL tersebut, namum pada saat itu antaraKorban WIRDUNA BINTI MAZKURI dengan Terdakwa RUTIYANA sempatterjadi ribut mulut dimana Terdakwa RUTIYANA mengatakan KorbanWIRDUNA BINTI MAZKURI tidak bisa mendidik anak Korban WIRUNDABINT MAZKURI yang bernama TANZILAL ALIAS ILAL tersebut, karenakesal kemudian Korban WIRDUNA BINTI
Terdakwa RUTIYANA sempat terjadiribut mulut dimana Terdakwa RUTIYANA mengatakan Korban WIRDUNABINT!
Hendi Sinatrya Imran, SH
Terdakwa:
Lusi Andriani Binti Syaiful Bahri
26 — 19
>Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lusi Andriani Binti Syaiful Bahri tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau (pemotong daging)
Digunakan dalam perkara Rutiyana