Ditemukan 1 data
KHARYA SAPUTRA, S.H
Terdakwa:
ADI RUWARI TARIGAN
32 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ADI RUWARI TARIGAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ADI RUWARI TARIGAN selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada
Penuntut Umum:
KHARYA SAPUTRA, S.H
Terdakwa:
ADI RUWARI TARIGANPUTUSANNomor 2503/Pid.B/2019/PN.MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana anak denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : ADI RUWARI TARIGAN;Tempat lahir : Medan;Umur/tanggal lahir : 23 Tahun/12 Februari 1996;.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JIn.
Menyatakan terdakwa ADI RUWARI TARIGAN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1)KUHP, sebagaimana yang telah kami Dakwakan dalam dakwaanpertama.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADI RUWARI TARIGAN selama2 (dua) tahun Penjara Potong tahanan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah pisau dirampas untukdimusnahkan.
TARIGAN sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPATAUKEDUA:Bahwa ia terdakwa ADI RUWARI TARIGAN, pada hari Selasa tanggal 16Juli 2019 sekira Pukul 14.00 Wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan Juli 2019, bertempat di rumah kost saksi korban yang berada di Jl.Bahagia Gg.
Mengenai unsur barang siapa.Halaman 10 dari14 Putusan Nomor 2503/Pid.B/2019/PN.MdnMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkarain casu adalah setiap orang sebagai subjek hukum yang didakwa melakukansuatu tindak pidana tanpa terkecuali termasuk Terdakwa Adi Ruwari Tariganyang dapat dituntut serta diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa Adi Ruwari Tarigankepersidangan dalam perkara in casu yang identitasnya sebagaimanatercantum dalam
Menyatakan Terdakwa ADI RUWARI TARIGAN tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalahn melakukan tindak pidanaPemerasan;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ADI RUWARI TARIGANselama 1( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan;Halaman 13 dari14 Putusan Nomor 2503/Pid.B/2019/PN.Mdn3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.