Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 821 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 24 Agustus 2017 — BINTANG ADI PRESTASI (MANAJEMEN HOTEL PUTRI DUYUNG/RYUGU) VS Ny. DAISY
5228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BINTANG ADI PRESTASI (MANAJEMEN HOTEL PUTRI DUYUNG/ RYUGU) tersebut;
    BINTANG ADI PRESTASI (MANAJEMEN HOTEL PUTRI DUYUNG/RYUGU) VS Ny. DAISY
    BINTANG ADI PRESTASI (MANAJEMEN HOTEL PUTRIDUYUNG/RYUGU), berkedudukan di Jalan Raya Anyer SirihKm.127 Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten SerangProvinsi Banten, yang diwakili oleh Adi Santoso, Komanditer CVPutri Duyung, beralamat di Simpang Tiga Nomor 9, RT. 07/03,Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon,dalam hal ini memberi kuasa kepada Ahmad Bachrul ElAnsor,S.H., dan kawankawan, Para Advokat/Penasehat Hukum,berkantor di Jalan Ki Ajurum Nomor 1 Cipocok Jaya, Kota Serang,berdasarkan
    BINTANG ADI PRESTASI (MANAJEMEN HOTEL PUTRI DUYUNG/RYUGU) tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp150.000.000,00, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang UndangNomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankankepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun = 2003tentang Ketenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009
    BINTANGADI PRESTASI (MANAJEMEN HOTEL PUTRI DUYUNG/ RYUGU)tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padaMahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 oleh H. PanjiHalaman 10 dari 11 hal.Put.Nomor 821 K/Pdt.SusPHI/2017Widagdo,S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MahkamahAgung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih,S.H.,M.H. danDr. Fauzan,S.H.