Ditemukan 2 data
33 — 22
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilaksanakan di Kota Batam, yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Budha di Vihara Budhi Bhakti Batam yang bernama Pandita NGATEMAN, S.Ag.M.PdB pada Tanggal 6 Oktober 2013 secara Agama Budha
83 — 64
diuraikan diatas, yaitu tentang Hak Pengasuhan Anak setelahPerceraian;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat dan keterangan saksisaksi,penggugat Penggugat dan tergugat Tergugat telah melansungkan PernikahanHalaman 24 dari 27 Putusan Nomor /Pdt.G/2021/PN Btmsebagaimana telah dicatatkan pada Akta Perkawinan Nomor 2171KW140320190024 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Batam padatanggal 14 Maret 2019 yang menikah menurut Agama Budha pada tanggal 13Maret 2019 dihadapan Pandita Ngateman, S.AG.M.PDB