Ditemukan 1 data
23 — 14
.--------------------------------------------------------------- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Pembanding untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------------- Menyatakan hukum bahwa I GDE SABDHANA telah meninggal dunia; ---------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan hukum bahwa Penggugat dan Tergugat merupakan ahli waris yang syah dari almarum I GDE SABDHANA;------------------
Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa merupakan harta warisan peninggalan almarhum I GDE SABDHANA Yang belum dibagi waris kepada ahli waris yang syah;---------------------------------- Menetapkan hukum bagian masing-masing ahli waris /Penggugat sesuai dengan ketentuan Hukum PERDATA;------------------------------ Menghukum kepada Tergugat Konvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Konvensi sesuai bagian masing-masing dari obyek sengketa;---------------------------------------