Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-03-2017 — Upload : 29-11-2018
Putusan PT MATARAM Nomor 39/PDT/2017/PT MTR
Tanggal 29 Maret 2017 — Ni Nym Candrawati, Dkk sebagai Pembanding M E L A W A N I Made Sinartha, Dkk sebagai Terbanding
2314
  • .--------------------------------------------------------------- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Pembanding untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------------- Menyatakan hukum bahwa I GDE SABDHANA telah meninggal dunia; ---------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan hukum bahwa Penggugat dan Tergugat merupakan ahli waris yang syah dari almarum I GDE SABDHANA;------------------
    Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa merupakan harta warisan peninggalan almarhum I GDE SABDHANA Yang belum dibagi waris kepada ahli waris yang syah;---------------------------------- Menetapkan hukum bagian masing-masing ahli waris /Penggugat sesuai dengan ketentuan Hukum PERDATA;------------------------------ Menghukum kepada Tergugat Konvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Konvensi sesuai bagian masing-masing dari obyek sengketa;---------------------------------------