Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2021 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 04-02-2022
Putusan PN Ngabang Nomor 165/Pid.Sus/2021/PN Nba
Tanggal 26 Januari 2022 — Penuntut Umum:
APRIADY MI'RADDIAN
Terdakwa:
Syabirin Alau Alias Sabirtu Bin Alm Asiang
6315
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Syabirin Alau alias Sabirtu Bin (Alm) Asiang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan Narkotika Golongan I untuk dijual sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
    Penuntut Umum:
    APRIADY MI'RADDIAN
    Terdakwa:
    Syabirin Alau Alias Sabirtu Bin Alm Asiang
    Pid.1.A.3 PUTUSANNomor 165/Pid.Sus/2021/PN NbaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ngabang yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Syabirin Alau alias Sabirtu Bin (Alm) Asiang;Tempat lahir : Pontianak;Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 25 Desember 1977;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Pesayangan, Desa Raja, Kecamatan Ngabang
    Sabirtu Bin (Alm) Asiang sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 UndangUndang RI Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika;ATAUKedua:Halaman 6 dari 30 Putusan Nomor 165/Pid.Sus/2021/PN NbaBahwa Terdakwa Syabirin Alau Als.
    Saksi Hot S Saragih anak J Saragih, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi menerangkan mengenal Terdakwa, akan tetapi Saksitidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak terikat hubungan kerjadengan Terdakwa; Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan sehubungansaksi telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadapTerdakwa Syabirin Alau alias Sabirtu bin (Alm) Asiang; Bahwa Saksi menerangkan penangkapan terhadap TerdakwaSyabirin Alau alias Sabirtu bin (Alm)
    Asiang dilakukan pada hari KamisTanggal 09 September 2021 pukul 19.00 WIB di BTN Bali Permai, Blok A,No. 5, Dusun Raja, Desa Raja, Kecamayan Ngabang, Kabupaten Landak; Bahwa saksi melakukan penangkapan Terdakwa Syabirin Alaualias Sabirtu bin (Alm) Asiang dengan Sdr.
    Menyatakan Terdakwa Syabirin Alau alias Sabirtu Bin (Alm) Asiangtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanpermufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawanhukum menawarkan Narkotika Golongan untuk dijual sebagaimana dalamdakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;2.
Register : 14-10-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Nba
Tanggal 23 Desember 2021 — Penuntut Umum:
APRIADY MI'RADDIAN
Terdakwa:
WAWAN RUSIDI Als NDENG Bin MORTADIN
580
  • (satu) unit resiver CCTV merk AJHUA warna hitam;
  • 1 (satu) unit power suplay merk SIVITECH warna Silver;
  • 4 (empat) unit Camera CCTV merk AJHUA warna putih;
  • 1 (satu) gulung Kabel CCTV;
  • 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna hitam ;
  • Uang Tunai Sebesar Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana dengan Terdakwa atas nama Syabirin Alau alias Sabirtu