Ditemukan 1 data
1.SUHARTO, SH
2.TUNJUNG SUGHANDIKO,SH
Terdakwa:
MISKI Bin SABPER
40 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MISKI Bin SABPER tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MISKI Bin SABPER dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
Penuntut Umum:
1.SUHARTO, SH
2.TUNJUNG SUGHANDIKO,SH
Terdakwa:
MISKI Bin SABPER