Ditemukan 1 data
4 — 0
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Susmianto Bin Soeratiman) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Yulianti Binti Sacadiwirya) dihadapan sidang Pengadilan Agama Bekasi;
3. Menghukum Pemohon dengan Termohon untuk mentaati kesepakatan yang dibuatkan dalam proses mediasi pada tanggal 28 Mei 2024, dalam hal :
3.1.