Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-07-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 20-08-2019
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 441/Pid.B/2019/PN Llg
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
M.HASBI SL.SH
Terdakwa:
USI ARIYANTO BIN SADAHID
127
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Usi Ariyanto Bin Sadahid tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan lamanya masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    M.HASBI SL.SH
    Terdakwa:
    USI ARIYANTO BIN SADAHID
Register : 19-12-2018 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 04-10-2019
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 780/Pid.Sus/2018/PN Llg
Tanggal 29 Januari 2019 — Penuntut Umum:
NANDA HARDIKA,.SH
Terdakwa:
USI ARIYANTO BIN SADAHID
459
  • Penuntut Umum:
    NANDA HARDIKA,.SH
    Terdakwa:
    USI ARIYANTO BIN SADAHID
    Nama lengkap : Usi Ariyanto Bin Sadahid;2. Tempat lahir : Bingin Teluk;3. Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun/7 Agustus 1999;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun VI (ROmpok Sungai Ruwat) Desa Beringinmakmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten MusiRawas Utara;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Petani;Terdakwa Usi Ariyanto Bin Sadahid ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 8 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 27 Oktober2018;2.
    Menetapkan agar Terdakwa Usi Ariyanto Bin Sadaid membayar biaya perkarasebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).Halaman 2 dari 14 Putusan Nomor 780/Pid.Sus/2018/PN LigSetelan mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa USI ARIYANTO BIN SADAHID pada hari Minggutanggal 07 Oktober 2018 sekira pukul 13.00 wib atau pada suatu waktu dalambulan
    Unsur Barang Siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud Barang Siapa adalah setiap orangsebagai Subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telahmelakukan suatu tindak pidana, dan ia mampu untukmempertanggungjawabkan perbuatannya.Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan terdakwa yangbernama Usi Ariyanto Bin Sadahid, yang berdasarkan identitas dalam suratdakwaan yang setelah ditanyakan kepada terdakwa diakui sebagai identitasnya,serta dari keterangan saksisaksi dipersidangan, yang kesemuanya