Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-03-2014 — Upload : 03-04-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 89 /Pid.B/2014/PN.Dps
Tanggal 26 Maret 2014 — I KADEK SADIARTHA
2414
  • I KADEK SADIARTHA
    Kumala Tehnik.e Bahwa sekitar bulan Desember 2011 sampai dengan bulan Maret 2013,terdakwa I KADEK SADIARTHA melakukan penagihan uanghasilpenjualan alatalat listrik kepada beberapa Customer CV. Kumala Tehnikmasingmasing atas nama PT.
    Kumala Tehnik.Bahwa sekitar bulan Desember 2011 sampai dengan bulan Maret 2013,terdakwa I KADEK SADIARTHA melakukan penagihan uanghasilpenjualan alatalat listrik kepada beberapa Customer CV. Kumala Tehnikmasingmasing atas nama PT.
    Kumala Tehnikatas nama KADEK SADIARTHA, yaitu berupa barang alatalat listrik seharga Rp.23.786.000,.
    Kumala Tehnik.Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.Menimbang, bahwa di depan persidangan juga telah di dengar keterangan terdakwaI KADEK SADIARTHA yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;Terdakwa I KADEK SADIARTHA, didepan persidangan memberikan keterangan yangpada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;13Bahwa terdakwa bekerja pada CV.
    Kumala Tehnik dan terdakwa I KADEK SADIARTHA melakukanpenagihan uang hasil penjualan alatalat listrik kepada beberapa Customer CV. KumalaTehnik masingmasing atas nama PT. Anulekha, dan Hotel Kuta Beach Club, denganjumlah keseluruhan sebesar Rp.30.786.000, (tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluhenam ribu rupiah)Berdasarkan keterangan terdakwa I KADEK SADIARTHA yang mengakuiterdakwa bekerja pada CV.
Register : 09-11-2018 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 676/Pid.B/2018/PN Mtr
Tanggal 16 Januari 2019 —
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
I WAYAN SADIARTHA
2316
    1. Menyatakan Terdakwa I Wayan Sadiartha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dengan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Wayan Sadiartha dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Memerintahkan agar Terdakwa

    3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
    Terdakwa:
    I WAYAN SADIARTHA
Register : 03-09-2013 — Putus : 16-10-2013 — Upload : 07-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 26/PID.SUS/TPK/2013/PN.MTR
Tanggal 16 Oktober 2013 — - WAHIDIN, S.Pd.I., S.Pd., M.Pd
5932
  • oleh Kadus(Sahrani); di mana pembuatan sertifikat tersebut adalah gratis; akan tetapi adapenambahan uang untuk alas haknya;65Bahwa berkasberkas yang diminta oleh Kadus adalah: alas hak, SPPT, sporadic danKTP;Bahwa dalam penjelasan Kadus menerangkan Bahwa berkas yang tidak ada alashaknya dikenakan biaya Rp.500.000,;Bahwa saksi tidak tahu uang tersebut untuk apa perinciannya;Bahwa untuk pensertifikan tanah saksi, saksi tidak menyerahkan uang pada Kadus dansampai sekarang belum membayar;SAKSI: IMADE SADIARTHA