Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-02-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1501 K/Pid/2011
Tanggal 1 Februari 2012 — SADIRIH MISLAM alias ALAM
140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SADIRIH MISLAM alias ALAM
Register : 11-08-2010 — Putus : 03-11-2010 — Upload : 02-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1068/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel
Tanggal 3 Nopember 2010 —
228
  • M E N G A D I L I :- Menyatakan Terdakwa SADIRIH MISLAM alias ALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 24 (dua puluh empat) hari;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Memerintahkan Terdakwa untuk keluar dari tahanan Kota;- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000
    SADIRIH MISLAM alias ALAM
    PUTUSANNo. 1068/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SADIRIH MISLAM alias ALAMTempat Lahir : BanjarnegaraUmut/Tgl.lahir : 34 tahun/15 Nopember 1975Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Gg.
    Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20Agustus 2010 ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca suratsurat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum, keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwa dan visum et repertum yang diajukan di persidangan ;Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tanggal 27 Oktober2010 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagaiberikut :1 Menyatakan Terdakwa SADIRIH
    MISLAM alias ALAM bersalah melakukantindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP ayat (1)KUHP dalam dakwaan kedua;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SADIRIH MISLAM alias ALAM denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama dalam tahanan sementara;3 Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara terhadapsebesar Rp. 2.000, (Dua ribu rupiah) ;Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yangpada pokoknya mohon agar Majelis Hakim
    memutuskan :Telah mendengar Tanggapan (Replik) dari Penuntut Umum secara lisan yangmenyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya dan selanjutnya Tanggapan (Duplik) dariTerdakwa dan Penasihat Hukumnya secara lisan yang menyatakan tetap padapembelaannya ;Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkaraTerdakwa tersebut ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaansebagai berikut:Kesatu :Bahwa ia Terdakwa SADIRIH MISLAM alias ALAM bersama dengan orangyang
    MISLAM aliasALAM tersebut;e Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No.1068/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa SADIRIH MISLAM aliasALAM tersebut diatas;e Menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir;Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umumtelah mengajukan 5 (lima) orang saksi, yang memberikan keterangan di bawah sumpah,yang masingmasing pada pokoknya adalah sebagai berikut:Saksi 1: JANE SALIMARBahwa keterangan saksi di depanPenyidik
Register : 22-07-2019 — Putus : 26-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PA RENGAT Nomor 407/Pdt.G/2019/PA.Rgt
Tanggal 26 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
100
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Supariadi Bin Sadirih) terhadap Penggugat (Reni Andriani Binti Basari);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp836.000,00 (delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);

Register : 22-06-2011 — Putus : 03-11-2011 — Upload : 02-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 795/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel
Tanggal 3 Nopember 2011 —
5423
  • M E N G A D I L I :- Menyatakan Terdakwa SADIRIH MISLAM alias ALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 24 (dua puluh empat) hari;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Memerintahkan Terdakwa untuk keluar dari tahanan Kota;- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000
    dari pidana yang dijatuhkan ;Menimbang, bahwa oleh karena masa penahanan Terdakwa telah sesuai denganpidana yang dijatuhkan maka Terdakwa haruslah diperintahkan untuk dikeluarkan daritahanan kota ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslahdibebani pula untuk membayar biaya perkara ;Memperhatikan pasalpasal dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidanadan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan khususnya Pasal 351 ayat (1)KUHP ;MENGADILI:14e Menyatakan Terdakwa SADIRIH
Register : 08-01-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN PARIAMAN Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Pmn
Tanggal 15 Juli 2021 — Penggugat:
1.MANSYURDIN
2.MIMI DARWATI R
Tergugat:
1.NOVERI MAYZON PUTRA
2.RIDHO PALMARESA PARDANA
3.ARRY FEBRIO SUSANTO
4.ADINDA PRABOWO SUSANTO
5.MUZAMIL
6.IDES
7.RINA
8.EKA
9.ELOK ANAK SAHAR
10.SUHERLINA
11.YANTI
12.RENDO JATI
13.SIJUIH
14.MECIKO
15.EMI
16.NUR
17.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman
1258
  • Sadirih dan almh.Sarilah berupa sebidang tanah dengan luas + 13.435 M?, yang terletak diKorong Lubuk Aro, Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan, KabupatenPadang Pariaman, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Dewi Kartika; Sebelah Selatan berbatasan dengan Banda dan Perumahan Pepi; Sebelah Barat berbatasan dengan Banda dan Perumahan Usdekwati/Dt.
    Sadirih dan almh. Sarilah objek perkara dikuasai secarabersamasama oleh kakak beradik yaitu alm. Noerman St. Pamundjak,almh. Noerjani, alm. Noerkahar gelar Dt. Basa, almh. Noermanis (nenekPARA TERGUGAT A) dan almh. Noermaidar (orangtua PARAPENGGUGAT), dengan cara bersawah ;Bahwa sekira pada tahun 1992 objek perkara pernah digadaikan olehMamak Kaum PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT A bernamaalm. Noerkahar gelar Dt. Basa kepada almh. Siti Rahma dan telahditebus kembali oleh almh.