Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2014 — Putus : 26-03-2014 — Upload : 30-04-2014
Putusan PTA MEDAN Nomor 34/Pdt.G/2014/PTA.Mdn
Tanggal 26 Maret 2014 — NURHANI SIREGAR dkk V LATIFAH BINTI SAFBERAN dkk
3811
  • Menolak gugatan para Penggugat dalam Konvensi (Latifah binti Safberan dan Damariah binti Safberan).2. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor 1633/Pdt.G/2012/PA. Mdn, tanggal 5 Juni 2013.3. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Agama Medan untuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor 1633/Pdt.G/2012/PA. Mdn, tanggal 5 Juni 2013.DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan para Penggugat I VI dalam Rekonvensi dikesampingkan.
    NURHANI SIREGAR dkk V LATIFAH BINTI SAFBERAN dkk
    Gatot Subroto Km 6,2 No. 181, Desa Sei Sikambing B, KecamatanMedan Sunggal, Kota Medan dan diperintahkan kepada Jurusita untukmengangkatnya.3 Menetapkan ahli waris dari Almarhum Djamhuri Sailan bin Safberan adalah sebagaiberikut:3.1 Latifah binti Safberan (saudara perempuan seayah).3.2 Damariah binti Safberan (saudara perempuan seayah).4 Menetapkan objek harta berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Balam DesaSei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, yang batasbatasnyasebagai berikut
    Taib danAdalah harta peninggalan Almarhum Djambhuri Sailan bin Safberan.5 Menetapkan bagian masingmasing Ahli waris Almarhum Djamhuri Sailan binSafberan adalah sebagai berikut:5.1. Latifah binti Safberan (saudara perempuan seayah) memperoleh 2/3 x 6 = 4. 4:2 orang = 2.5.2. Damariah binti Safberan (saudara perempuan seayah) memeroleh 2/3 x 6 =4.4:2 orang =2.6. Menetapkan 1/3 (sepertiga) dari harta peninggalan alm. Djamhuri Sailan diberikankepada Moesa Arif dan Sukarto sebagai wasiat wajibah.7.
    Terhadap bukti P. 3 adalah keterangantentang ahli waris dari Safberan dan Salkiyah yang termasuk di dalamnya DjamhuriSailan, bukan menerangkan ahli waris dari Djamhuri Sailan. Sedangkan bukti P. 4adalah keterangan seseorang bernama S.
    Bg.Menimbang, bahwa berdasarkan beberapa pertimbangan hukum tersebut di atas,maka Hakim Majelis tingkat banding berkesimpulan telah sepatutnya menjatuhkan putusanatas perkara ini dengan membatalkan putusan Pengadilan Agama Medan, untukkemudian mengadili sendiri dengan menolak gugatan para Penggugat dalam Konvensi(Latifah binti Safberan dan Damariah binti Safberan).DALAM REKONVENSIMenimbang, bahwa gugatan Rekonvensi merupakan rangkaian dalam bentuk kontraatas gugatan Konvensi, akan tetapi karena gugatan
    Mdn, tanggal 28 Nopember 2013 Masehi, bertepatan dengantanggal 24 Muharram 1435 Hijriyah.MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSITentang Eksepsie Menerima eksepsi para Tergugat I VI dalam Konvensi.Tentang Pokok PerkaraI Menolak gugatan para Penggugat dalam Konvensi (Latifah binti Safberan danDamariah binti Safberan).2 Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)Nomor 1633/Pdt.G/2012/PA.