Ditemukan 2 data
25 — 12
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Umar Asing bin Asing) dengan Pemohon II (Nuaraiya binti Sahadung) yang dilaksanakan pada tanggal 08 April 1997 di Desa Tinakin Laut, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 91.000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah);
PERDATA- Umar Asing bin Asing- Nuaraiya binti Sahadung
PENETAPANNomor 0357/Pdt.P/2017/PA Bgi.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Banggai yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang hakim tunggal telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh :Umar Asing bin Asing, umur 54 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaannelayan, tempat tinggal di Desa Tinakin lautKecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut,sebagai Pemohon ; danNuaraiya binti Sahadung, umur 48
;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan para Pemohon sertaketerangan saksisaksi di persidangan maka telah diperoleh faktafakta sebagaiberikut : Bahwa Umar Asing bin Asing dan Nuaraiya binti Sahadung adalah suamiisteri, yang telah menikah menurut Hukum Islam pada tanggal 08 April 1997di Desa Tinakin Laut, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut; Bahwa yang menikahkan para Pemohon adalah Paman Pemohon Ildengan wali nikah Paman Pemohon Il bernama Januasir karena ayahHal. 6 dari 10 Penetapan Nomor
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Umar Asing bin Asing)dengan Pemohon Il (Nuaraiya binti Sahadung) yang dilaksanakan padatanggal 08 April 1997 di Desa Tinakin Laut, Kecamatan Banggai, KabupatenBanggai Laut;3.
13 — 8
- Menolakpermohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan tidak sah pernikahanPemohon I (GOPANG BIN SATTUAN) dengan Pemohon II (BUDIATI BINTI SAHADUNG)yang dilangsungkan pada tanggal 16 Mei 1998 di Desa Samabahari, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk menikah kembalidihadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi;
- Membebaskan kepada Pemohon I