Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 851/Pid.Sus/2019/PN Dps
Tanggal 3 September 2019 —
Terdakwa:
Juan Jose Puerta Sahagun
3414
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa JUAN JOSE PUERTA SAHAGUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Memerintahkan Terdakwa

    Terdakwa:
    Juan Jose Puerta Sahagun
    Menyatakan terdakwa Juan Jose Puerta Sahagun terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu PenyalahgunaNarkotika Golongan bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam pasal127 ayat (1) huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum.2.
    tidakada memiliki ijin untuk memiliki, mMembawa,mmenyimpan,atau menguasal,barang terlarang berupa serbuk putih kokain tersebut ; Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlinatkanoleh pemeriksa Semua barang tersebut dista dari terdakwa JUAN JOSEPUERTA SAHAGUN pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019 sekitarpukul : 00.30 wita bertempat di Jalan Bumbak Dauh Villa Anggara 1 Br.Kelod,Ds/Kel.
    ,tidak ada orang lain yang saksi tangkap dan geledah , karena padasaat itu. saksi bersama rekanrekan yang dipimpin Kanit SatResnarkoba Polresta Denpasar, hanya melakukan penangkapan danpenggeledahan sebanyak satu orang yaitu terdakwa atas nama JUANJOSE PUERTA SAHAGUN ;Bahwa pada saat saksi bersama rekanrekan melakukan penangkapandan penggeledahan terhadap terdakwa atas nama JUAN JOSEPUERTA SAHAGUN, saksi bersama rekanrekan menemukan danmengamankan serta menyita barangbarang dari terdakwa JUAN JOSEPUERTA
    SAHAGUN yang ada kaitannya dengan tindak pidanaNarkotika yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu berupa : 1 (Satu) plastic klip berisi serbuk putin kokain dengan berat bersih0,63 gram ; 1 (satu) buah celana pendek warna abuabu ; 1 (satu) kotak rokok malboro warna merah ; 1 (Satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000 ;Hal 10 dari 25 halaman Perkara Nomor 851/Pid.Sus/2019/PN.
    Menyatakan terdakwa JUAN JOSE PUERTA SAHAGUN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MenyalahgunakanNarkotika Golongan Bagi Diri Sendiri9. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan;10. Memerintahkan Terdakwa untuk menjalani Rehabilitasi Medis dan Sosial, selama10 (Ssepuluh) bulan di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar ;11.