Ditemukan 3 data
9 — 1
Benu bin Leonardo Benu) dengan Termohon (Saloma binti Sahajat);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp700.000,- (tujuh ratusribu rupiah);
111 — 31
THAMRIN SAHAJAT denganharga Rp.50.000,/meter persegi;Halaman 45 dari 206 Putusan perkara No4/Pid.SusTPK/2017/PN PalBahwa saksi tidak tahu siapa yang menentukan harga tanah senilai Rp.50.000,/meter persegi;Bahwa saksi tidak ikutdalam musyawarah untuk menentukan harga gantrugi tanah untuk lokasi tempat berdirinya DVOR/DME itu sebesar Rp.50.000/meter persegi;Bahwa setahu saksi yang menguasai tanah tempat dibangunnyaDVOR/DME hanya satu orang yaitu HASANUDDIN DATU ADAM;Bahwa lokasi tempat dibangunnya
oleh timnegosiasi;Bahwa Harga Tanah sebesar Rp. 50.000, itu lebih tinggi dari NJOPtanah di lokasi tersebut yang hanya seharga Rp. 12.500, meskipunharga rillnya senilai Rp. 300.000,/ meter persegji;Bahwa tanah tersebut hanya dinilai Rp. 50.000,/meter persegi lebihrendah dari harga riil senilai Rp. 300.000,/meter persegi karenaPemerintah Daerah tidak menerbitkan izin pembangunan untuk kegiatanlain di wiliayah itu kecuali untuk kepentingan bandara;Bahwa setahu saksi tidak ada keberatan dari THAMRIN SAHAJAT
Banggai tahun 2013;Bahwa harga ganti rugi tanah untuk tanah THAMRIN SAHAJAT itu samajuga Rp. 50.000/m?;Bahwa Dasar Penetapan harga ganti ruginya adalah Taksiran Harga dariTim Penilai;Bahwa Setelah Tim Pengadaan Tanah melakukan Negosiasi dan terjadiKesepakatan dengan Kuasa Hukum IMRAN USMAN yaitu HASANUDINDATU ADAM dan setelah ada laporan dari ISNAENI LAREKENG selakuKabag. Pertanahan bahwa HASANUDIN DATU ADAM menyatakansetuju dilakukan Pembebasan lahan dengan nilai Rp. 50.000, /m?
133 — 27
THAMRIN SAHAJAT dengan hargaRp.50.000,/meter persegi;Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menentukan harga tanah senilai Rp.50.000,/meter persegi;Bahwa saksi tidak ikut dalam musyawarah untuk menentukan harga gantirugi tanah untuk lokasi tempat berdirinya DVOR/DME itu sebesar Rp.50.000/meter persegi;Bahwa setahu saksi yang menguasai tanah tempat dibangunnya DVOR/DMEhanya satu orang yaitu HASANUDDIN DATU ADAM;Bahwa lokasi tempat dibangunnya alat navigasi DVOR/DME itu awalnyamemang seluruhnya digunakan
oleh tim negosiasi;Bahwa Harga Tanah sebesar Rp. 50.000, itu lebih tinggi dari NJOP tanah dilokasi tersebut yang hanya seharga Rp. 12.500, meskipun harga rillnyasenilai Rp. 300.000,/ meter persegi;Bahwa tanah tersebut hanya dinilai Rp. 50.000,/meter persegi lebih rendahdari harga riil senilai Rp. 300.000,/meter persegi karena Pemerintah Daerahtidak menerbitkan izin pembangunan untuk kegiatan lain di wiliayah itukecuali untuk kepentingan bandara;Bahwa setahu saksi tidak ada keberatan dari THAMRIN SAHAJAT