Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2024 — Putus : 25-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PA KENDAL Nomor 403/Pdt.G/2024/PA.Kdl
Tanggal 25 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
115
  • Menetapkan hak pengasuhan anak (hadhanah) anak yang bernama SAHESTHA GIGIH REYZEN BIN SANDIKA YULIATO (umur 14 tahun), berada pada Penggugat selaku ibu kandung anak tersebut;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang bernama SAHESTHA GIGIH REYZEN BIN SANDIKA YULIATO (umur 14 tahun) kepada Penggugat setiap bulan minimal sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan anak tersebut dewasa dengan kenaikan 10% setiap tahun;
5.