Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Sarah Sarestha binti Bagus Imandoko
106 — 9
Menyatakan Terdakwa Sarah Sarestha Binti Bagus Imandoko telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Hubungan Pekerjaan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) lembar surat keputusan Pusat Koperasi Simpan Pinjam nomor 158/mts/pst/IX/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang pengangkatan SARAH SARESTHA;
- 3 (tiga) lembar laporan audit internal tanggal 21 Maret 2018;
- Kartu Pinjaman anggota koperasi gotong royong atas nama SUHARMI;
- Kartu Pinjaman anggota koperasi gotong royong atas nama SUSILO;
- Kartu Pinjaman anggota koperasi gotong royong atas nama SRI HARI;
- Kartu
Terdakwa:
Sarah Sarestha binti Bagus ImandokoPUTUSANNOMOR 129/Pid.B/2018/PN.Kadr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kediri yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : Sarah Sarestha Binti Bagus Imandoko;Tempat lahir : Surabaya;Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 23 Februari 1997;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Perum Permata Saimbang Kab.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Katua Pengadilan Negeri Kediri sejak tanggal31 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 29 Desember 2018;Terdakwa di persidangan tidak didampingi olen Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri Tersebut;Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kediri tentangpenunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;Telah membaca penetapan Hakim Pengadilan Negeri Kediri tentangpenetapan hari sidang;Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa Sarah Sarestha BintiBagus Imandoko
beserta seluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa Sarah Sarestha BintiBagus Imandoko serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntutagar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:Halaman 1 Putusan Nomor 129/Pid.B/2018/PN.Kdr.1.
Terdakwa SARAH SARESTHA bin BAGUS IMANDOKO terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatansebagaimana diancam pidana dalam pasal 374 KUHP;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahundan 8 (delapan) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa beradadalam tahanan sementara;3.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima riburupiah).Telah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya memohonkeringanan hukuman karena mempunyai tanggungan keluarga;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum terdakwatelah didakwa sebagai berikut:Bahwa terdakwa SARAH SARESTHA binti BAGUS IMANDOKO sebagai kasir KoperasiSimpan pinjam Gotong Royong Kediri yang diangkat berdasarkan Surat KeputusanGeneral Manager Pusat Koperasi Simpan Pinjam nomor :158/