Ditemukan 1 data
ADIK SRI S,SH
Terdakwa:
FAUZI RAHMAN BIN SAHISNO
39 — 3
- Menyatakan Terdakwa FAUZI RAHMAN Bin SAHISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan orang lain meninggal dunia;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FAUZI RAHMAN Bin SAHISNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
STNKB: 0269961/BL atas nama Soedarsono berlaku sampai 21 Nopember 2018;
Dikembalikan kepada terdakwa FAUZI RAHMAN Bin SAHISNO;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Penuntut Umum:
ADIK SRI S,SH
Terdakwa:
FAUZI RAHMAN BIN SAHISNO