Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2018 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 02-04-2024
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 282/Pid.Sus/2018/PN Mdl
Tanggal 11 Februari 2019 —
Terdakwa:
SAHMIYAN BATUBARA
135
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sahmiyan Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menganngkut Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke
    dua;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahmiyan Batubara oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) Tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara.

    Terdakwa:
    SAHMIYAN BATUBARA