Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2022 — Putus : 17-11-2022 — Upload : 21-11-2022
Putusan PN SENGKANG Nomor 42/Pdt.P/2022/PN Skg
Tanggal 17 Nopember 2022 — Pemohon:
Sahritan
695
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan nama Pemohon yang sebenarnya adalah Sahritan
    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp124.500,00 (seratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah);
    Pemohon:
    Sahritan