Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 179/Pid.B/2021/PN Mtr
Tanggal 1 April 2021 — Penuntut Umum:
1.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
2.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
3.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
Terdakwa:
KAMIL
2020
  • Dikembalikan kepada saksi korban Sahwanudin.
  1. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
SAHWANUDIN: Bahwa menerangkan saksi dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohanipada saat memberikan keterangan dipersidangan; Bahwa saksi menerangkan kenal dan tidak mempunyai hubungan keluargadengan terdakwa; Bahwa saksi menerangkan mengetahui kejadian pencurian tersebut padaSenin tanggal 04 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di pinggirJalan depan pertokoan Selaparang Squer, Jalan Selaparang, KelurahanMayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram; Bahwa saksi menerangkan jika telah kehilangan
telah kehilangan 1 (satu)unit Sepeda motor Yamaha Mio Vino DR 5358 HK warna hitam; Bahwa saksi menerangkan sebelum sepeda motor saksi hilang, saksi Sempatmeminjam sepeda motor tersebut namun sudah dikembalikan dan diparkir ditempat tersebut dengan posisi kunci berada di dasbord depan sepeda motor; Bahwa saksi menerangkan pada saat setelah selesai sholat saksi melihatterdakwa mendekati sepeda motor tersebut lalu membawa sepeda motorsaksi Sahwanudin tanpa ijin selanjutnya meninggalkan tempat tersebut
; Bahwa saksi menerangkan pada saat saksi Sahwanudin hendak pulang danmengambil sepeda motornya tibatiba saksi Sahwanudin tidak melihat sepedamotornya lalu bertanya kepada saksi dan saat itu saksi menjelaskan jikasepeda motor saksi di bawa oleh terdakwa; Didepan persidangan ditunjukkan foto barang bukti berupa 1 (Satu) unitsepeda motor Yamaha Mio Vino DR 5358 HK warna hitam, dan saksimembenarkan foto tersebut sepeda motor milik saksi Sahwanudin yanghilang.Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan
sedangbekerja lalu terdakwa tanpa Ijin saksi kKorban Sahwanudin membawa sepedamotor Yamaha Mio Vino DR 5358 HK warna hitam dengan cara mengambilkunci sepeda motor di dasbord depan sepeda motor;Halaman 5 Putusan No.179/Pid.B/2021/PN.Mtr Bahwa terdakwa menerangkan setelah mengandarai sepeda motor saksiSahwanudin lalu terdakwa menuju ke wilayah Beleka, Lombok Tengahdengan harga Rp. 1.300.000, (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan uangnyaterdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa; Didepan persidangan
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino warna hitam, dengan NomorPolisi : DR 5358 HK, Nomor Rangka : MH31UB002CJ035952, NomorMesin : 1UB035963, tahun pembuatan 2012, beserta kunci kontak.Dikembalikan kepada saksi korban Sahwanudin.6.