Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 393/Pdt.P/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 20 Mei 2019 — Pemohon:
INDRA MULIA RAY
174
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Bapak Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis nama Bapak Saidimu menjadi tertulis Saidimo;
    1. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat / Pegawai Dinas Kependudukan dan catatan sipil Jakarta Timur atau Kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mendaftarkan perubahan nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu
    ;
    1. Memerintahkan Panitera/pejabat yang ditunjuk oleh Hakim, mengirimkan salinan Penetapan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur untuk memperbaiki Akte Kelahiran Pemohon yang bernama INDRA MULIA RAE, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Jakarta tanggal 01 September 1999, sesuai dengan Akta Kelahiran No. 3.677/JT/KLT/2011, yaitu dalam pencantuman Nama Bapak Pemohon tertulis Saidimu yang seharusnya tertulis Saidimo.
      Bahwa dalam Akta kelahiran Pemohon terdapat kesalahan penulisanyaitu dalam pencantuman nama Bapak Pemohon , tertulis Saidimu yangseharusnya tertulis Saidimo. Bahwa untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon tersebut, perlupenetapan dari Pengadilan Negeri setempat;Berdasarkan hal tersebut diatas, pemohon memohon kepada Bapak KetuaPengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk penetapan sebagai berikut.
      Mengabulkan Permohonan Pemohon Memerintahkan Panitera / pejabat yang ditunjuk oleh Hakim,mengirimkan salinan Penetapan ke Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur untuk memperbaiki AkteKelahiran Pemohon yang bernama INDRA MULIA RAE, jenis kelaminLakilaki, lahir di Jakarta tanggal 01 September 1999, sesuai dengan AktaKelahiran No. 3.677/JT/KLT/2011, yaitu dalam pencantuman NamaBapak Pemohon tertulis Saidimu yang seharusnya tertulis Saidimo.
      Putusan Perdata Permohonan Nomor 393/Pdt.P/2019/PN Jkt.TimMenimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalamberita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat penetapan ini dianggaptelah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan penetapan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Pemohon tidak ada halhal yang diajukanlagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya bahwa pemohon adalah anak dari Pasangan suami istri Saidimo
      danMulyani, yang telah memiliki Akta Kelahiran Nomor 3.677/JT/KLT/2011, Bahwadalam Akta Kelahiran pemohon terdapat kesalahan penulisan yaitu dalamPenulisan nama Bapak Saidimu yang seharusnya tertulis Saidimo;.Bahwa untuk memperbaiki Akta Kelahiran pemohon tersebut, perlupenetapan dari Pengadilan Negeri setempat.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR/283 RBg Pemohonberkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas;Menimbang, bahwa Pemohon untuk menguatkan dalilnya telahmengajukan bukti berupa
      Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama BapakPemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis namaBapak Saidimu menjadi tertulis Saidimo;3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat / PegawaiDinas Kependudukan dan catatan sipil Jakarta Timur atau Kantor DinasKependudukan dan catatan sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mendaftarkanperubahan nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu;3.