Ditemukan 2 data
48 — 0
Menyatakan Terdakwa SAIDOR bin IMAM SUHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
SAIDOR Bin IMAM SUHADI
14 — 1
Putusan No: 0022/Pdt.G/2018/PA.Prm.Dan pendapat ahli fikih dalam Kitab Syarqawi Ala al Tahrir juz Il halaman 105yang diambil alin oleh Majelis sebagai dasar pertimbangan hukum sebagaiberikut ;ball saidor Mos larorgs aig dadwn lol gle poArtinya: Barang siapa menggantungkan talak dengan suatu sifat, maka jatuhlahtalaknya dengan terwujudnya lafaz tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan di atasgugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan menjatuhkan talak satu khuliTergugat tehadap