Ditemukan 4 data
8 — 0
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Saimin Bin Sainur ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Salma Binti Dulla) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah
Terbanding/Terdakwa : Sakban Bin Sainur
93 — 37
., tanggal 21 Oktober 2021 atas nama Terdakwa Sakban Bin Sainur yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Farid Eka A
Terdakwa:
Zanu Sainur R
32 — 2
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa ZANU SAINUR R telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak
VANANDA PUTRA,SH
Terdakwa:
Sakban Bin Sainur
135 — 76
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Sakban Bin Sainur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Sakban Bin Sainur dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sakban Bin Sainur terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair
;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sakban Bin Sainur dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan;
- Menghukum Terdakwa Sakban Bin Sainur untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.120.921.204,65( seratus dua puluh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu dua ratus empat koma