Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 27-09-2019
Putusan PA SURABAYA Nomor 3201/Pdt.G/2019/PA.Sby
Tanggal 7 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
80
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Saimin Bin Sainur ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Salma Binti Dulla) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah
Register : 15-11-2021 — Putus : 21-12-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PT PADANG Nomor 11/TIPIKOR/2021/PT PDG
Tanggal 21 Desember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : VANANDA PUTRA,SH
Terbanding/Terdakwa : Sakban Bin Sainur
9337
  • ., tanggal 21 Oktober 2021 atas nama Terdakwa Sakban Bin Sainur yang dimintakan banding tersebut;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Register : 20-08-2021 — Putus : 20-08-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 3072/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 20 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Farid Eka A
Terdakwa:
Zanu Sainur R
322
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa ZANU SAINUR R telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak
Register : 07-06-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN PADANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pdg
Tanggal 21 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
VANANDA PUTRA,SH
Terdakwa:
Sakban Bin Sainur
13576
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Sakban Bin Sainur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa Sakban Bin Sainur dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Sakban Bin Sainur terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair
    ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sakban Bin Sainur dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan;
  • Menghukum Terdakwa Sakban Bin Sainur untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.120.921.204,65( seratus dua puluh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu dua ratus empat koma