Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PN BANJARBARU Nomor 275/Pid.B/2018/PN Bjb
Tanggal 12 Desember 2018 — Penuntut Umum:
RIZA PRAMUDYA MAULANA, SH
Terdakwa:
SAIREHAN ANGRIANI Als SA'I Als DATU Bin .Alm SAPRI
6245
  • Menyatakan Terdakwa SAIREHAN ANGRIANI alias SAI alias DATU bin SAPRI (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa

    Penuntut Umum:
    RIZA PRAMUDYA MAULANA, SH
    Terdakwa:
    SAIREHAN ANGRIANI Als SA'I Als DATU Bin .Alm SAPRI
    PUTUSANNomor275/Pid.B/2018/PN BjbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Banjarbaru mengadili perkaraperkara pidana dalam acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : SAIREHAN ANGRIANI alias SAl alias DATU binSAPRI (Alm)Tempat Lahir : Telok MesjidUmur/Tanggal Lahir : 41 Tahun / 09 November 1976Jenis Kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Desa Telok Mesjid Rt.01 Kelurahan
    Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa perkaratentang penetapan hari sidang;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwadipersidangan;Putusan No.275/Pid.B/2018/PN.Bjb, halaman 1 dari 19 halamanSetelah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum shari Rabu, tanggal28 November 2018 yang pada pokoknya mohon Majelis Hakim memutuskan :1.Menyatakan bahwa terdakwa SAIREHAN
    SAPRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanaPENIPUAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPJo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;Menjatuhkan Pidana terhadap diri terdakwa SAIREHAN ANGRIANI als SA! alsDATU bin alm.
    SAIREHAN ANGRIANI als SA Als DATU Bin SAPRI (Alm), selanjutnyaSdra. SAIREHAN ANGRIANI als SA Als DATU Bin SAPRI (Alm) dan barangbukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Kepolisian Resor BanjarbaruAtas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidakmenyatakan keberatannya;Saksi Ill.
    Menyatakan Terdakwa SAIREHAN ANGRIANI alias SAl alias DATU binSAPRI (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penipuan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana yangdijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti :e 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru dengan No.