Ditemukan 1 data
Terdakwa:
YOHANES WANGGE anak dari SAKAREAS SARA
75 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yohanes Wangge Anak Dari Sakareas Sara, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan identitas tersebut diatas oleh karena itu berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Terdakwa:
YOHANES WANGGE anak dari SAKAREAS SARA