Ditemukan 6 data
6 — 0
Memberi dispensasi kepada Pemohon Chusnah binti Sakijan untuk menikahkan anaknya yang bernama Anggi Yudha Prahara di bawah usia 19 tahun dengan seorang perempuan bernama Aulia Rahma Ulinnuha binti Rifa'i;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.161.000,00 (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
12 — 0
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon tertulis Sakijan bin Kasta Reja dan tempat tanggal lahir Kebumen, 31-07-1957 yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah No. 474/73/X/1998 Tanggal 19 Oktober 1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen dirubah menjadi Suprapto bin Kasta Reja dan tempat tanggal lahir Kebumen, 30-06-1957;
- Membebankan
10 — 5
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ;
3. Memberi izin kepada Pemohon (SUTARTO Bin SAKIJAN ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TRI MURTINGSIH Binti SUTAR ) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa
5 — 1
depan sidang Pengadilan Agama Nganjuk;
- Menghukum Pemohon untuk membayar/menyerahkan kepada Termohon:
- Nafkah iddah sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut`ah berupa tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan yang terletak di RT 02 RW.03 Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk dengan batas-batas :
- Utara : Rumah Anas
- Selatan : Jalan Desa
- Barat : Rumah Sakijan
1.SITI MAIMUNAH, S.H
2.EFAN APTUREDI, S.H.,M.H
Terdakwa:
KRISTINAWATI alias LIA Anak dari CAHYO WIDODO
74 — 26
Sakijan senilai Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah );
- 1 ( satu ) Lembar SUK (Slip Uang Keluar) fiktif No.58 tanggal 26 Agustus 2021 Uang Jalinan an. Emilia lambiah senilai Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah );
- 1 ( satu ) Lembar SUK (Slip Uang Keluar) fiktif No.18 tanggal 20 September 2021 Uang Jalinan an. Nionson senilai Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
1.EFAN APTUREDI, S.H.,M.H
2.ARWAN KAMIL JUANDHA, SH
3.SITI MAIMUNAH, S.H
Terdakwa:
MARIA CANDIDA alias MARIA anak dari DELAN YATER
69 — 35
Sakijan senilai Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah ).
- 1 ( satu ) Lembar SUK (Slip Uang Keluar) fiktif No.58 tanggal 26 Agustus 2021 Uang Jalinan an. Emilia lambiah senilai Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah ).
- 1 ( satu ) Lembar SUK (Slip Uang Keluar) fiktif No.18 tanggal 20 September 2021 Uang Jalinan an. Nionson senilai Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah ).